LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran. Para tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah, Kamis (30/1/2025) hingga Jumat (31/1/2025). Turut diamankan satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh China.
Keempat tersangka yang diamankan adalah M (39), MI (36), A (55), dan S (53), seluruhnya merupakan warga Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah boat nelayan di kawasan Perairan Laut Blang Me, Kecamatan Samudra, yang diduga melakukan penyelundupan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan fokus pada tersangka M, yang diketahui membawa sabu menggunakan sepeda motor.
“Saat melintas di kawasan Gampong Kayee Panyang, Syamtalira Bayu, tim Sat Res Narkoba melakukan penghadangan dan menangkap M. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan sabu di dalam bagasi sepeda motornya,” ujar Fitra.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap M, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Hasilnya, tim mengamankan MI dan A di kawasan Kecamatan Meurah Mulia. Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap S di Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas terkait dugaan penyelundupan sabu dari luar negeri yang melibatkan para tersangka,” pungkas Iptu Zumar. []
Laporan : Cut Islamanda