Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Laporan Wartawan Cut Islamanda

News Editor by News Editor
22 Mei 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai proses Tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga

Pererat Silaturrahmi, Kapolres Lhokseumawe Hadiri Halal Bihalal Haflah Tilawatil Quran

14 Juni 2025

Kapolres Lhokseumawe Ajak Pemilik Keramba Dukung Penataan Waduk Pusong Lama

14 Juni 2025

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” ujar AKP Boestani.

Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai peracik dan penjual produk palsu tersebut. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Boestani. []

Share235Tweet147Send

Konten terkait

 Unimal Gelar Workshop Menulis Kreatif dan Baca Puisi

13 Juni 2025

Lhokseumawe- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bersama Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Malikussaleh menggelar Workshop Menulis Kreatif dan...

FH dan Fisipol Unimal Gelar Desimenasi HAM Bagi Mahasiswa

11 Juni 2025

  Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan terhadap mahasiswa, Fakultas Hukum bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik...

Terungkap! Suami Bunuh Istri di Puri Anggrek

8 Juni 2025

Serang: Kepolisian Resor Serang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat diduga sebagai pencurian dengan kekerasan di Komplek Perumahan Puri Anggrek,...

Gubernur KDM: Iduladha Momentum Tingkatkan Ketakwaan

8 Juni 2025

Bandung: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melaksanakan Salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Nurul Huda, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten...

Terbaru

Pererat Silaturrahmi, Kapolres Lhokseumawe Hadiri Halal Bihalal Haflah Tilawatil Quran

14 Juni 2025

Kapolres Lhokseumawe Ajak Pemilik Keramba Dukung Penataan Waduk Pusong Lama

14 Juni 2025

Trending

  • Kapolres Lhokseumawe Jaga Kebugaran dengan Mandi Sauna Tradisional di Gampong Paloh Pineng

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kapolres Lhokseumawe Tinjau Kesiapan Stadion Krueng Mane Jelang Open Turnamen Bola Kaki Piala Kapolres Cup 2025

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kapolres Lhokseumawe Ajak Pemilik Keramba Dukung Penataan Waduk Pusong Lama

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kapolres Lhokseumawe Lakukan Saweu Ulama, Jalin Silaturahmi dengan Ayah Cot Trueng di Muara Batu

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kapolres Lhokseumawe dan Ketua Bhayangkari Gelar Tatap Muka, Tekankan Solidaritas dan Jaga Marwah Polri

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.