Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
22 Mei 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai proses Tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” ujar AKP Boestani.

Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai peracik dan penjual produk palsu tersebut. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Boestani. []

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai di pedalaman Aceh Utara membungkam...

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

11 Desember 2025

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir angin yang turun dari puncak,...

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Peringati Hari Pahlawan, Keuchik Nibong Baroh Santuni Anak Yatim, KPA Dukung Program Pemerintah Pusat

25 November 2025

Aceh Utara – Peringatan Hari Pahlawan di Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (25/11), diisi dengan kegiatan santunan...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor