LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam terkait perkara jarimah maisir (judi online). Prosesi eksekusi tersebut berlangsung khidmat, Senin, 25 Mei 2026 di halaman kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi, melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil, menyampaikan, kedua terpidana yang dieksekusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dua terpidana yaitu Muliadi dan Syarifuddin. Keduanya dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambuk. Namun, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 9 bulan (setara 9 kali cambuk), sisa hukuman yang dieksekusi adalah sebanyak 3 kali cambuk,” ujar Fahmi Jalil.
Dijelaskan, pelaksanaan eksekusi hukum cambuk ini dikawal ketat dan disaksikan langsung oleh jajaran instansi terkait guna memastikan prosesi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen nyata penegakan hukum suci Qanun Syariat Islam di wilayah Aceh Utara, sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online yang kian marak,” pungkas Kasi Intelijen Fahmi Jalil.
Prosesi eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dengan pengawasan dari tim medis serta aparat keamanan setempat. [] Cut Islamanda








