Pemerintah

dr. Heri Al Hilal: Mengamali dan Memahami Fatwa serta Hukum Islam, Kita Akan Terhindar dari Perbuatan yang Dilarang Agama

MPU Aceh – Aceh Tenggara, Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M. Ag menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU Aceh) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Hotel Maroon, Kec. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (7/8/2025).

 

Kegiatan itu secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, dr. Heri Al Hilal yang turut dihadiri Ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara, Tgk. Drs. H. Bukhari Husni, MA

 

Dalam kata sambutannya Wakil Bupati Aceh Tenggara sangat mengapresiasi kegiatan ini, ia juga mengatakan bahwa fatwa dan hukum islam merupakan pedoman hidup bagi kita umat islam, dengan mengamali dan memahami fatwa serta hukum islam, kita akan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama dan menjalankan perintah agama dengan benar.

 

“Fatwa dan hukum islam juga berperan penting dalam membimbing umat islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik dalam ibadah, muamalah maupun akhlak, karena dengan memahami fatwa dan hukum islam membantu umat islam untuk menghindari perbuatan-perbuatan tidak dibenarkan dalam agama islam,” jelas Wakil Bupati.

 

 

 

Lanjutnya , ia juga mengatakan sosialisasi fatwa dan hukum islam wajib diketahui masyarakat secara luas, khususnya masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara, agar kesalahan persepsi dan pelanggaran-pelanggaran syariat agama agar dapat diminimalisir.

 

“Sosialisasi ini juga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fatwa dan hukum islam kepada umat, sehingga umat islam dapat menjalankan agamanya dengan benar,” lanjutnya.

 

Sebelumnya Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM dalam laporan panitianya yang dibacakan Kasubbag Hukum dan Fatwa, Haris, S.HI menyampaikan bahwa fatwa ini merupakan hasil sidang paripurna ulama di MPU Aceh yang dihadiri oleh alim ulama yang terdiri dari utusan MPU Kabupaten/kota se-aceh dan utusan provinsi.

 

“Yang dimana hasil nya pada hari ini kegiatan fatwa dan hukum islam disosialisasikan pada masyarakat yang ada di kabupaten aceh tenggara”

 

Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas kepemudaan dan keagamaan, serta unsur mahasiswa.

Sumber : https://www.acehprov.go.id/

MA

Recent Posts

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…

15 jam ago

Respons Laporan Warga, Polisi Amankan Baliho Patah yang Ancam Pengguna Jalan

Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan pemotongan dan pemindahan…

15 jam ago

Diduga Hendak Balap Liar, 11 Sepeda Motor Diamankan Tim Star Reborn di Keude Cunda

Lhokseumawe - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan terkait dugaan balap liat,…

15 jam ago

Saweu Keude Kupi, Polisi Ajak Warga Samudera Bijak Bermedsos dan Jaga Kamtibmas

Aceh Utara - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Samudera…

15 jam ago

Rumah Kayu di Dewantara Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan TKP

Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran satu…

15 jam ago

Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG untuk Ribuan Penerima Manfaat Berjalan Lancar

Lhokseumawe - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan monitoring penyaluran Program Makan Bergizi…

15 jam ago