LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe untuk memperbaiki kualitas layanan perizinan guna mendorong minat investasi di daerah yang dulu dikenal sebagai kota Petro Dollar tersebut.
Meskipun Lhokseumawe memiliki potensi besar sebagai destinasi investasi, terutama dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 5 Tahun 2017 dan mulai beroperasi sejak 14 Desember 2018, pertumbuhan investasi di wilayah ini masih stagnan. KEK Arun mencakup wilayah Aceh Utara dan sebagian Lhokseumawe dengan fokus pada industri energi, petrokimia, pengolahan sawit, pengolahan kayu, dan logistik. Namun, hingga kini perkembangan sektor tersebut berjalan lambat.
Menurut DPRK, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak untuk menghidupkan kembali geliat industri di KEK Arun, sehingga Lhokseumawe bisa kembali menjadi pusat industri seperti beberapa dekade silam. Salah satu upaya yang disarankan adalah meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRK Lhokseumawe dan DPMPTSP, disampaikan bahwa sistem perizinan berbasis online perlu segera diimplementasikan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang dianggap lamban dan berbelit-belit.
Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe, Julianti, S.Sos, menegaskan bahwa percepatan proses perizinan sangat penting untuk menarik minat pelaku usaha. “Birokrasi yang panjang harus segera dipangkas, dan manfaatkan sistem online untuk mempercepat layanan. Selain itu, pemberian insentif atau stimulus kepada calon investor bisa menjadi daya tarik tambahan bagi mereka yang ingin menanamkan modal di Lhokseumawe,” ujarnya.
Julianti juga menyoroti kurangnya perkembangan signifikan di KEK Arun meskipun telah berjalan selama beberapa tahun. Ia berharap, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang baru dapat segera mengambil langkah strategis untuk menggaet lebih banyak investor dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas yang menarik.
Selain itu, DPMPTSP juga dinilai masih fokus pada hal-hal kecil seperti pengelolaan spanduk, baliho, dan reklame. Julianti menekankan perlunya peningkatan fasilitas ruang publik yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi bagi pelaku usaha. “Pemko Lhokseumawe harus segera mencari solusi untuk memperluas ruang publik agar dunia usaha bisa lebih aktif mempromosikan produk dan jasanya,” tambahnya.(ADV)