Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Laporan Wartawan Cut Islamanda

jamalofficial by jamalofficial
26 April 2025
in News
A A

ACEH UTARA –  Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada 11 April 2025 di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan, tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca juga

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, Kasat Reskrim menerangkan, tanggal 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.

Korban dan adiknya menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari tanggal 4 hingga 6 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur. Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.

“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari, 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

Ia menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Dr. Boestani mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan. Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban. []

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025

ACEH UTARA - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang...

Menjalin Kedekatan, Kapolres Lhokseumawe Silaturahmi ke Dayah Nahdatul Ulum Temui Waled Bayu

22 Mei 2025

Aceh Utara – Di tengah kesibukannya memimpin kepolisian di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kapolres AKBP Dr. Ahzan S.I.K., S.H., M.S.M.,...

Kapolsek Meurah Mulia Antar Jenazah Warga, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Masyarakat

22 Mei 2025

Aceh Utara – Sebagai bentuk empati dan kedekatan dengan masyarakat, Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Mulyadi, bersama Bhabinkamtibmas dan sejumlah tokoh...

Team Star Reborn Polres Lhokseumawe Kembali Gagalkan Aksi Pencurian Kabel PLN, Amankan Sejumlah Barang Bukti Ranmor

22 Mei 2025

Lhokseumawe – Aksi pencurian kabel milik PT PLN kembali berhasil digagalkan oleh Team Star Reborn Polres Lhokseumawe saat melakukan patroli...

Terbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025

Trending

  • Seorang Jamaah Meninggal Dunia di Masjid Al-Hikmah Cunda Usai Salat Jumat, Polisi Datangi Lokasi

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Jenazah Remaja Tenggelam di Pantai Meunasah Aron Ditemukan Setelah Pencarian Sehari Semalam

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Ungkap Tiga Kasus Besar : Penipuan, Pemalsuan STNK, dan Pencurian Kendaraan Bermotor

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka ZID Cup II 2025 : Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Olahraga

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polisi Syariat Wanita WH dan Polwan Razia Pria Tak Shalat Jumat di Aceh Utara

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.