Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Lhok Reudeup Limpah ke Jaksa

Kerugian Negara Capai Rp 516 juta

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
17 Desember 2024
in Daerah
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

LHOKSUKON – Mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye berinisial AH (30) yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dan 2021, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin sore, 16 Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara, kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AH, diperkirakan mencapai Rp 516 juta.

Baca juga

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (17/12) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti, dari Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka yang merupakan mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye itu diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun 2020 dan 2021, dengan taksiran kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara mencapai Rp 516.024.907;. Ada beberapa item yang tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan,” ujar Reza.

Di antaranya, pada DD Lhok Reudeup tahun 2020 telah menganggarkan pembelian peralatan Posyandu, namun tidak ada tindak lanjut. Telah melaksanakan pembangunan plat beton, dinding talud dan rumah dhuafa yang tidak sesuai RAB. Telah melaksanakan pencairan pengadaan papan informasi, namun tidak ada pertanggungjawaban.

“Sisa APBG 2020 tidak dicatat dan pajak anggaran 2020 juga tidak disetor ke kas negara. Tidak membayar kekurangan gaji aparatur gampong, tuha peut, guru balai pengajian, kader Posyandu, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021. Tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Covid-19 dan beberapa kegiatan lainnya. Selain itu, pembangunan rumah dhuafa tahun 2021 juga dilakukan tidak sesuai RAB, tidak menyetorkan kekurangan pajak anggaran tahun 2021 ke kas negara, serta beberapa temuan lainnya,” beber Reza.

Atas perbuatannya, kata Reza, tersangka AH melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipegang langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.,” pungkas Reza Rahim. []

Share240Tweet150Send

Konten terkait

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai di pedalaman Aceh Utara membungkam...

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

11 Desember 2025

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir angin yang turun dari puncak,...

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Peringati Hari Pahlawan, Keuchik Nibong Baroh Santuni Anak Yatim, KPA Dukung Program Pemerintah Pusat

25 November 2025

Aceh Utara – Peringatan Hari Pahlawan di Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (25/11), diisi dengan kegiatan santunan...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor