ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, menegaskan tidak boleh ada pemotongan maupun pengutipan terhadap bantuan pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat, khususnya warga terdampak banjir. Kamis 27/08/2026.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Aceh Utara kepada seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa agar memastikan setiap bantuan yang menjadi hak masyarakat diterima secara utuh sesuai ketentuan.
“Tidak ada pemotongan maupun pengutipan terhadap bantuan pemerintah yang diterima masyarakat. Baik itu Jaminan Hidup (Jadup), bantuan Isi Hunian maupun Stimulan Ekonomi,” tegas Ayah Wa.
Ia meminta para camat dan geuchik untuk mengawal seluruh proses penyaluran bantuan secara transparan, tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai dalam pelaksanaannya muncul kebijakan yang justru mengurangi hak masyarakat penerima.
“Kalaupun ada kebijakan di tingkat kecamatan maupun desa dalam proses pelaksanaan di lapangan, jangan sampai kebijakan tersebut merugikan masyarakat penerima bantuan,” ujarnya.
Menurut Ayah Wa, bantuan yang disalurkan pemerintah merupakan hak masyarakat yang terdampak bencana dan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup serta mempercepat proses pemulihan sosial dan ekonomi pascabanjir.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan agar tidak mengambil kebijakan atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan malah merasa terbebani atau dirugikan. Hak mereka harus diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan daerah secara keseluruhan. Menurutnya, jangan sampai adanya tindakan oknum tertentu kemudian menimbulkan isu-isu yang tidak baik dan mencemari nama baik Aceh Utara.
“Kita ingin seluruh proses bantuan ini berjalan dengan baik, transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai ada persoalan di lapangan yang kemudian menimbulkan isu negatif dan mencemari nama baik Aceh Utara,” kata Ayah Wa.
Ia kembali menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemotongan maupun pengutipan terhadap bantuan pemerintah yang menjadi hak masyarakat.
Bupati berharap seluruh camat, geuchik dan aparatur terkait dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat. Jangan kurangi hak mereka dan jangan buat masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit menjadi semakin terbebani,” demikian tegas Ayah Wa.[] (CUT ISLAMANDA)








