News

Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana

PALEMBANG – Selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023), Lina Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.

Sebelum sidang berlangsung, Lina Mukherjee sempat menangis tersedu-sedu lantaran rindu ibunya yang berada di Kalimantan. “Aku di sini tidak ada keluarga, aku sendirian. Ibuku di Kalimantan, aku kangen ibuku,” kata Lina sebelum memasuki ruang sidang.

Selama ditahan di Lapas Perempuan Palembang, Lina dilarang menggunakan alat komunikasi apapun. Praktis dia tidak bisa menghubungi keluarganya. Sidang perdana ini juga sempat ditunda oleh ketua majelis hakim selama 15 menit lantaran Lina tak didampingi kuasa hukumnya di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra pun menanyakan siapa kuasa hukumnya. Lina berujar, dia tidak bisa menghubungi kuasa hukumnya karena tidak bisa berkomunikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah pun membantah penjelasan Lina.

Dia mengatakan bahwa kuasa hukum Lina sudah dihubungi satu pekan sebelum sidang digelar. “Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya,” kata JPU, seperti dilansir dari kompas.com.

Majelis hakim pun menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.

Lina lantas mengiyakan bantuan tersebut. Kini, kuasa hukum Lina dipegang oleh Supendi dari Posbakum PN Palembang.

Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf a KUHP. Lina pun terancam hukuman lima tahun penjara.[]

JF

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

8 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago