Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Bikin Stiker WA Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana Viral di Medsos

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
22 September 2023
in Artikel
A A
Ilustrasi WhatsApp (Google.com)

Ilustrasi WhatsApp (Google.com)

Jakarta — Sebuah unggahan yang menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana, viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023).

Baca juga

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online, 4 Pelaku Diringkus

28 Agustus 2023

Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Belanja Online, Simak Tips Ini Dijamin Aman

21 Agustus 2023

Pengunggah menyebutkan, menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dijerat pidana?

Penggunaan stiker wajah harus berizin

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” kata Heru.

Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” ucapnya.

“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” jelas Heru.

UU ITE

Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.

“Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu,” terang Heru.

Adapun terkait ancaman hukumannya, Heru menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan berupa hukuman pidana penjara.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

“Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi,” tandas dia.[]

Sumber : Kompas.com
Tags: WhatsApp
Share235Tweet147Send

Konten terkait

Peneliti Universitas Malikussaleh : Tingkatkan Produktivitas Pangan, Peran Penyuluh Penting Transfer Informasi Iklim Kepada Petani

20 September 2025

  ACEH UTARA- Perubahan iklim semakin mengancam ketahanan pangan nasional, terutama di sektor budidaya padi sawah yang sangat bergantung pada...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 September 2025

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Aceh Utara, Polisi Amankan 32 Sepeda Motor

24 Juli 2025

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga...

300-an Perangkat Gampong di Aceh Utara Tunggak Pajak Motor Dinas, BNKB Belum Dilakukan

24 Juli 2025

ACEH UTARA – Sekitar 300-an perangkat gampong di Kabupaten Aceh Utara tercatat menunggak pajak sepeda motor dinas yang mereka gunakan....

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Tempuh Jalan Longsor Sejauh 1 Km untuk Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir di Nisam

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.