Jakarta — Sebuah unggahan yang menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana, viral di media sosial TikTok.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023).
Pengunggah menyebutkan, menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dijerat pidana?
Penggunaan stiker wajah harus berizin
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.
“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.
“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” kata Heru.
Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.
“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” ucapnya.
“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” jelas Heru.
UU ITE
Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya:
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.
“Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu,” terang Heru.
Adapun terkait ancaman hukumannya, Heru menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan berupa hukuman pidana penjara.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.
“Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi,” tandas dia.[]