Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Bawa Ganja 2,7 Kg, Pria Nisam Antara Ditangkap di SPBU Lhoksukon

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
6 September 2025
in News
A A

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (2/9/2025). Seorang pria berinisial MY (29), warga salah satu desa dari Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap saat berada di SPBU Kota Lhoksukon.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android merek Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.

“Setibanya di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Erwinsyah menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Erwinsyah.

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Polres Lhokseumawe Jemput Bantuan Sosial Pemerintah Pusat di Pelabuhan Krueng Geukuh untuk Korban Banjir

4 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjir, jajaran Polres Lhokseumawe melalui Sat Samapta melakukan kegiatan penjemputan...

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Percepatan Akses Bantuan dan Penanganan Korban Banjir di Aceh Utara

3 Desember 2025

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H tegaskan percepatan Akses bantuan dan penanganan korban banjir di...

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Warga Cot Euntung Korban Banjir, Kapolsek Nisam Dampingi Penyerahan

2 Desember 2025

ACEH UTARA - Polres Lhokseumawe kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pada Selasa...

Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

2 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Air bah banjir yang melanda Kecamatan Sawang, Aceh Utara, tidak hanya menyeret rumah-rumah warga, tetapi juga menguji nyali...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kapolres Lhokseumawe Pimpin Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.