Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/25).
Brigjen Pol. Nunung mengatakan, pemanggilan Marcel Sunyoto dalam kapasitas sebagai tersangka pun dilakukan hari ini. Kendati demikian, belum terkonfirmasi kehadiran dari tersangka.
“Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” ujar Brigjen Pol. Nunung.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Nunung menyebut, tersangka akan berkemungkinan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Hal itu lantaran penjeratan pidananya dengan ancaman lima tahun.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.…
LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu…
LHOKSEUMAWE - Aparat Kepolisian melaksanakan pengamanan kegiatan penutupan Festival Pekan Akselerasi dan Sinergi Ekonomi Syariah…
LHOKSEUMAWE - Personel Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Patroli Kota Presisi di sejumlah pusat…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,…
LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di…