Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/25).
Brigjen Pol. Nunung mengatakan, pemanggilan Marcel Sunyoto dalam kapasitas sebagai tersangka pun dilakukan hari ini. Kendati demikian, belum terkonfirmasi kehadiran dari tersangka.
“Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” ujar Brigjen Pol. Nunung.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Nunung menyebut, tersangka akan berkemungkinan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Hal itu lantaran penjeratan pidananya dengan ancaman lima tahun.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…
Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…
Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…
Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…
Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…