Pontianak: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan cuti bersama Idul Fitri 1446 H yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya kedisiplinan ASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami mengimbau agar seluruh ASN mengikuti jadwal cuti yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ria Norsan, Senin (1/4/2025).
Senada dengan Gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan, menambahkan bahwa cuti bersama tahun ini cukup panjang. Oleh karena itu, ia berharap seluruh ASN tetap disiplin dalam mengikuti jadwal cuti dan tidak terlambat kembali bekerja setelah libur usai.
“Cuti bersama tahun ini cukup lama, dan kebanyakan PNS sudah jenuh tidak masuk kantor. Mudah-mudahan tidak ada yang molor masuk kerja. Namun, kami tetap akan melakukan inspeksi mendadak, dan jika ada yang melanggar, pasti akan diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Ani Sofyan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap seluruh ASN dapat mengikuti aturan cuti bersama demi menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam pelayanan publik setelah libur Idul Fitri.
sumber: rri.co.id