Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Anggaran Rusun Menguap, Dua Pejabat Dijerat Hukum

MA by MA
29 Juli 2025
in Daerah, HUKUM, News
A A

Lhokseumawe : Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek strategis nasional berupa pembangunan rumah susun (rusun) untuk mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021–2022 melalui Kementerian PUPR RI.

 

Baca juga

Kapolsek Syamtalira Bayu Lepas 14 Jamaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Banda Aceh

10 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Warga Diimbau Waspada Curanmor

10 Mei 2026

Penyidikan intensif yang dilakukan Tim Jaksa menguak indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pengembangan kasus, dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kunci resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

 

T. Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, kini menjabat Plt. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan;

 

Bambang Prayetno, mantan Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

 

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghalangi penyidikan. 28 Juli 2025​

 

Menurut sumber internal Kejaksaan, konstruksi perkara ini diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam tahap audit.

 

Unsur pidana korupsi disinyalir terjadi dalam proses pelaksanaan teknis maupun administrasi proyek, termasuk kemungkinan mark-up anggaran, penggelembungan volume pekerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Sementara itu, Haryanto, S.T., Direktur PT. Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek, tidak memenuhi panggilan resmi Kejari dengan alasan urusan keluarga di luar kota. Surat permohonan penundaan telah diterima, namun Jaksa Penyidik menilai hal ini sebagai sikap yang tidak kooperatif dan akan segera mengagendakan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

 

Kepada RRI, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Tindakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan institusi terhadap penegakan hukum dan upaya serius untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

 

“Kami tidak sedang mengejar sensasi. Kami menindak berdasarkan alat bukti dan prinsip keadilan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi, siapa pun dia,” tegas Kepala Kejari.

Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Kapolsek Syamtalira Bayu Lepas 14 Jamaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Banda Aceh

10 Mei 2026

Aceh Utara - Suasana haru dan penuh khidmat mewarnai pelepasan jamaah haji Kecamatan Syamtalira Bayu yang berlangsung di Masjid Mideun...

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Warga Diimbau Waspada Curanmor

10 Mei 2026

Lhokseumawe - Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) serta mencegah aksi...

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Nelayan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

10 Mei 2026

Lhokseumawe - Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pangkalan Pendaratan...

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Perekonomian

10 Mei 2026

Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin di sejumlah pusat perekonomian dan lokasi keramaian masyarakat guna...

Terbaru

Kapolsek Syamtalira Bayu Lepas 14 Jamaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Banda Aceh

10 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Warga Diimbau Waspada Curanmor

10 Mei 2026

Trending

  • Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pastikan Syiar Islam Terjaga, Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Razia Saat Shalat Jumat

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kerja Keras Bupati Aceh Utara Temui Mensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Banjir

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1940 shares
    Share 776 Tweet 485
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.