Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Bikin Stiker WA Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana Viral di Medsos

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
22 September 2023
in Artikel
A A
Ilustrasi WhatsApp (Google.com)

Ilustrasi WhatsApp (Google.com)

Jakarta — Sebuah unggahan yang menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana, viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023).

Baca juga

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online, 4 Pelaku Diringkus

28 Agustus 2023

Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Belanja Online, Simak Tips Ini Dijamin Aman

21 Agustus 2023

Pengunggah menyebutkan, menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dijerat pidana?

Penggunaan stiker wajah harus berizin

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” kata Heru.

Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” ucapnya.

“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” jelas Heru.

UU ITE

Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.

“Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu,” terang Heru.

Adapun terkait ancaman hukumannya, Heru menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan berupa hukuman pidana penjara.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

“Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi,” tandas dia.[]

Sumber : Kompas.com
Tags: WhatsApp
Share235Tweet147Send

Konten terkait

Mati Kreatif, Banyak Penulis Pemula Pakai AI Biar Kelihatan Pintar

27 Maret 2026

Opini by Jamaluddin Idris. Jurnalis Siber Nusantara jamalsilvia03@gmail.com KATA AI tak asing lagi di telinga kita saat ini. AI adalah...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 Januari 2026

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

Peneliti Universitas Malikussaleh : Tingkatkan Produktivitas Pangan, Peran Penyuluh Penting Transfer Informasi Iklim Kepada Petani

20 September 2025

  ACEH UTARA- Perubahan iklim semakin mengancam ketahanan pangan nasional, terutama di sektor budidaya padi sawah yang sangat bergantung pada...

Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Aceh Utara, Polisi Amankan 32 Sepeda Motor

24 Juli 2025

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga...

Terbaru

Patroli di Kawasan Pertokoan dan Pasar, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Ciptakan Rasa Aman bagi Pedagang dan Pembeli

18 Mei 2026

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Muara Batu Intensifkan Pencegahan Gangguan Kamtibmas

18 Mei 2026

Trending

  • Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1943 shares
    Share 777 Tweet 486
  • Aksi Pengemis Paksa Minta Sedekah di Aceh Utara Meresahkan Pengguna Jalan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.