Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Meski Buron, terdakwa korupsi di Aceh Utara divonis enam tahun penjara

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
25 Februari 2026
in Daerah
A A

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Fadhlonnur dalam perkara korupsi dana desa, meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” demikian petikan amar putusan hakim dalam persidangan di Banda Aceh, Senin (23/2).

Baca juga

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Sasar Pasar Tradisional, Cegah Gangguan Kamtibmas

28 September 2026

Polsek Samudera Data 81 Warga melalui Aplikasi Perlinsos

28 September 2026

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang durasinya ditetapkan oleh hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh dokumen barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Hakim juga menegaskan penetapan agar terdakwa segera ditahan setelah berhasil ditangkap.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pencarian intensif terhadap Fadhlonnur berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Pencarian DPO guna mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi Ibrahim menyatakan pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa (24/2).

“Langkah hukum banding ini diambil karena adanya perbedaan pasal yang diputuskan hakim dengan tuntutan jaksa. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan pada masa subsider uang pengganti,” kata Riko.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jaksa juga menuntut agar masa subsider uang pengganti ditetapkan selama empat tahun penjara, namun hakim hanya memutus satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dakwaan primer.(Cut Islamanda)

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Muhammad Adam Resmi Pimpin IKA UIN SUNA Lhokseumawe 2026–2030

16 September 2026

LHOKSEUMAWE — Prof. Danial selaku Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe secara resmi melantik Muhammad Adam sebagai Ketua Ikatan...

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara atau delapan abad Kerajaan Samudera...

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

Terbaru

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Sasar Pasar Tradisional, Cegah Gangguan Kamtibmas

28 September 2026

Polsek Samudera Data 81 Warga melalui Aplikasi Perlinsos

28 September 2026

Trending

  • Tindak Lanjuti Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Tujuh Sepeda Motor

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.