Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Meski Buron, terdakwa korupsi di Aceh Utara divonis enam tahun penjara

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
25 Februari 2026
in Daerah
A A

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Fadhlonnur dalam perkara korupsi dana desa, meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” demikian petikan amar putusan hakim dalam persidangan di Banda Aceh, Senin (23/2).

Baca juga

Kerap Transaksi Sabu di Landing, Polisi Ringkus Dua Pengedar

10 Maret 2026

Simpan Empat Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

9 Maret 2026

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang durasinya ditetapkan oleh hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh dokumen barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Hakim juga menegaskan penetapan agar terdakwa segera ditahan setelah berhasil ditangkap.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pencarian intensif terhadap Fadhlonnur berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Pencarian DPO guna mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi Ibrahim menyatakan pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa (24/2).

“Langkah hukum banding ini diambil karena adanya perbedaan pasal yang diputuskan hakim dengan tuntutan jaksa. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan pada masa subsider uang pengganti,” kata Riko.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jaksa juga menuntut agar masa subsider uang pengganti ditetapkan selama empat tahun penjara, namun hakim hanya memutus satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dakwaan primer.(Cut Islamanda)

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Kerap Transaksi Sabu di Landing, Polisi Ringkus Dua Pengedar

10 Maret 2026

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat...

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Pembuangan 

7 Maret 2026

LHOKSUKON - Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Iqbal ditemukan meninggal dunia di saluran pembuangan di Dusun Peutuwah Leman, Gampong Meunasah...

Pemkab Aceh Utara Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an

7 Maret 2026

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H/2026 M secara massal di Lapangan Upacara Kantor Bupati,...

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Utara, Satu IRT

7 Maret 2026

LHOKSUKON - Tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara sukses menggulung jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli,...

Terbaru

Kerap Transaksi Sabu di Landing, Polisi Ringkus Dua Pengedar

10 Maret 2026

Simpan Empat Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

9 Maret 2026

Trending

  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.