Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Sempat tertunda banjir, enam penganut Millah Abraham akhirnya divonis

Laporan Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
27 Januari 2026
in Daerah
A A

LHOKSUKON – Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam pria terdakwa penganut aliran Millah Abraham dalam sidang putusan di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (15/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyimpangan akidah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Baca juga

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

12 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

12 Agustus 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harun Arrasyid dan Nazari A Jalil dengan sanksi penjara masing-masing selama dua tahun empat bulan,” ujar Ahmad Fauzi di Lhoksukon.

Harun Arrasyid diketahui merupakan Imam II dalam struktur ajaran tersebut di wilayah setempat. Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy dijatuhi vonis masing-masing selama dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Persidangan putusan ini sebelumnya sempat tertunda selama beberapa bulan. Sedianya, vonis dijadwalkan pada November 2025, namun terhambat akibat bencana banjir yang merendam gedung MS Lhoksukon di Gampong Alue Mudem sejak akhir tahun lalu.

Kondisi darurat tersebut memaksa otoritas pengadilan menjadwal ulang sejumlah agenda persidangan hingga situasi kembali kondusif pada awal tahun 2026.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap, baik menerima putusan maupun menempuh upaya hukum banding.[]

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

4 Agustus 2026

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai puncak. Dua tim terbaik, Bhayangkara...

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Terbaru

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

12 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

12 Agustus 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Subuh Jaga Ketenangan dan Keharmonisan Ramadhan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Talk Show Peutrang Mata BRA Aceh Utara Bahas Penguatan Perdamaian dan Pembangunan Daerah

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Agus Salim Sosok Kepala Dusun Yang Interaktif dan Inspiratif

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Agar Tidak Menyesal, Lakukan Hal ini Sebelum Beli HP Baru

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.