Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H bersama Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diamankan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/12/2025).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmudin, S.E., M.M., AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., MSM, Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, serta sejumlah awak media.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya aktivitas pengibaran bendera yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan membawa sebuah ransel.
“Personel kemudian mendekati yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol M 19.11 buatan Amerika Serikat dalam kondisi terkokang, yang berarti dapat digunakan sewaktu-waktu,” ungkap Kapolres.
Selain senjata api, petugas juga mengamankan lima butir peluru aktif, satu buah magazen, sebilah pisau, satu unit telepon genggam, serta satu tas sandang warna hijau yang dibawa oleh tersangka.
Kapolres menambahkan, tersangka berinisial Baharuddin (45), warga Kecamatan Kuta Makmur. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku senjata api tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang memerintahkannya untuk membawa senjata tersebut.
“Untuk tujuan, sasaran, serta kemungkinan adanya rencana lain, termasuk apakah senjata tersebut akan digunakan untuk membuat kekacauan, saat ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut telah lama berada dalam penguasaannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh dan profesional dalam perkara ini,” tutup Kapolres Lhokseumawe.







