Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

MA by MA
5 Agustus 2025
in News
A A

Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Baca juga

Kapolsek Syamtalira Bayu Lepas 14 Jamaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Banda Aceh

10 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Warga Diimbau Waspada Curanmor

10 Mei 2026

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Share237Tweet148Send

Konten terkait

Kapolsek Syamtalira Bayu Lepas 14 Jamaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Banda Aceh

10 Mei 2026

Aceh Utara - Suasana haru dan penuh khidmat mewarnai pelepasan jamaah haji Kecamatan Syamtalira Bayu yang berlangsung di Masjid Mideun...

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Warga Diimbau Waspada Curanmor

10 Mei 2026

Lhokseumawe - Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) serta mencegah aksi...

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Nelayan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

10 Mei 2026

Lhokseumawe - Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pangkalan Pendaratan...

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Perekonomian

10 Mei 2026

Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin di sejumlah pusat perekonomian dan lokasi keramaian masyarakat guna...

Terbaru

Kapolsek Syamtalira Bayu Lepas 14 Jamaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Banda Aceh

10 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Warga Diimbau Waspada Curanmor

10 Mei 2026

Trending

  • Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Patroli Gabungan di Aceh Utara Sasar Kafe Remang-remang, Puluhan Muda-mudi Dibubarkan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pastikan Syiar Islam Terjaga, Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Razia Saat Shalat Jumat

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pokjar V Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar KKP di Dinas Tanaman Pangan Jabar, Bahas Ketahanan Pangan Jagung

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.