Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

MA by MA
5 Agustus 2025
in News
A A

Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Baca juga

Polsek Dewantara Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Gampong Paloh Lada

25 Juni 2026

Polres Lhokseumawe Ikuti Rakor Relokasi Pengungsi Rohingya, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Kemanusiaan

25 Juni 2026

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Share237Tweet148Send

Konten terkait

Polsek Dewantara Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Gampong Paloh Lada

25 Juni 2026

Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan penyaluran bantuan pangan alokasi Februari–Maret 2026 dari...

Polres Lhokseumawe Ikuti Rakor Relokasi Pengungsi Rohingya, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Kemanusiaan

25 Juni 2026

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengikuti rapat koordinasi rencana jadwal relokasi pengungsi Rohingya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang digelar di...

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Penilaian Lomba Ketahanan Pangan

25 Juni 2026

Lhokseumawe – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengecekan dan penilaian...

Wakapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Penyusunan TOR dan RAB Pagu Indikatif TA 2027

25 Juni 2026

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA, membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan TOR dan RAB Pagu Indikatif Jajaran...

Terbaru

Polsek Dewantara Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Gampong Paloh Lada

25 Juni 2026

Polres Lhokseumawe Ikuti Rakor Relokasi Pengungsi Rohingya, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Kemanusiaan

25 Juni 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Patroli Dialogis Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.