Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Laporan Wartawan Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
29 Juli 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat. Hukuman cambuk ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pelaku jarimah zina, maisir (judi), dan pelecehan seksual.

Para terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing, MA (19) dalam kasus pelecehan seksual dengan vonis 100 kali cambuk, telah menjalani 7 kali, sisanya 93 cambukan (telah diselesaikan). SY (25) dan SF (41), keduanya terpidana judi online, masing-masing dijatuhi 10 kali cambuk dan telah menjalani tiga kali, sehingga pada Juli masing-masing menerima tujuh kali cambukan.

Baca juga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Kemudian AR (53) dalam kasus serupa (judi online) dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, telah dijalankan 24 kali. S (59) juga terkait kasus judi online dengan vonis 33 kali cambuk, telah menjalani 27 kali (sisanya enam kali di telah diselesaikan).

Terpidana IG (28) dalam kasus pelecehan seksual menerima hukuman 40 kali cambuk namun telah dieksekusi sebanyak 34 kali cambukan setelah dikurangi masa pidana enam bulan kurungan yang telah dijalani.

Selanjutnya, ST (34), terpidana pelecehan terhadap anak dijatuhi 66 kali cambuk dan telah menjalani 61 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana zina dengan anak kandung, yakni SD (55) dan HN (37) yang merupakan ayah dan anak, masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk serta tambahan hukuman penjara 10 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar usai pelaksanaan cambuk, kepada wartawan mengatakan, seluruh proses pelaksanaan uqubat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini juga dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Utara berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pada Februari kita telah mengeksekusi delapan terpidana, dan pada Juli ini sebanyak sembilan orang. Total keseluruhan selama tahun 2025 sudah 17 orang yang dieksekusi cambuk,” ungkap Muzafar, Selasa (29/7/2025).

Muzafar berharap, pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Kita harapkan hukuman cambuk ini menyadarkan masyarakat bahwa perbuatan tersebut tercela, tidak terpuji, merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Muzafar juga berpesan kepada para terpidana agar menjadikan hukuman sebagai momentum untuk introspeksi dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.

“Hukuman cambuk yang dilaksanakan secara terbuka di hadapan umum merupakan peringatan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Muzaffar.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Oktriadi Kurniawan secara terpisah menjelaskan, dalam perkara SD dan HN yang merupakan ayah dan anak itu termasuk dalam zina mahram. “Keduanya dijatuhi 100 cambukan dan 10 bulan kurungan. Mereka telah menjalani enam bulan kurungan. Tadi keduanya telah menyelesaikan hukuman 100 cambukan, setelah itu keduanya akan kembali menjalani sisa empat bulan kurungan. Tidak ada pengurangan hukuman kurungan karena perkara zina mahram,” tutup Oktriadi. []

Share236Tweet148Send

Konten terkait

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

4 Agustus 2026

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai puncak. Dua tim terbaik, Bhayangkara...

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Terbaru

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Klarifikasi Video Viral, Satpol PP-WH: Rokok Hasil Operasi Diserahkan ke Bea Cukai

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.