Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
29 Juli 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat. Hukuman cambuk ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pelaku jarimah zina, maisir (judi), dan pelecehan seksual.

Para terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing, MA (19) dalam kasus pelecehan seksual dengan vonis 100 kali cambuk, telah menjalani 7 kali, sisanya 93 cambukan (telah diselesaikan). SY (25) dan SF (41), keduanya terpidana judi online, masing-masing dijatuhi 10 kali cambuk dan telah menjalani tiga kali, sehingga pada Juli masing-masing menerima tujuh kali cambukan.

Baca juga

Apel Pengamanan Takbir Idul Fitri 1447 H di Lhokseumawe Dipimpin Kabag Ops, Takbir Keliling Berlangsung Aman dan Lancar

21 Maret 2026

Polisi Datangi TKP Kebakaran Tiga Rumah di Blang Mangat, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

21 Maret 2026

Kemudian AR (53) dalam kasus serupa (judi online) dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, telah dijalankan 24 kali. S (59) juga terkait kasus judi online dengan vonis 33 kali cambuk, telah menjalani 27 kali (sisanya enam kali di telah diselesaikan).

Terpidana IG (28) dalam kasus pelecehan seksual menerima hukuman 40 kali cambuk namun telah dieksekusi sebanyak 34 kali cambukan setelah dikurangi masa pidana enam bulan kurungan yang telah dijalani.

Selanjutnya, ST (34), terpidana pelecehan terhadap anak dijatuhi 66 kali cambuk dan telah menjalani 61 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana zina dengan anak kandung, yakni SD (55) dan HN (37) yang merupakan ayah dan anak, masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk serta tambahan hukuman penjara 10 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar usai pelaksanaan cambuk, kepada wartawan mengatakan, seluruh proses pelaksanaan uqubat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini juga dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Utara berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pada Februari kita telah mengeksekusi delapan terpidana, dan pada Juli ini sebanyak sembilan orang. Total keseluruhan selama tahun 2025 sudah 17 orang yang dieksekusi cambuk,” ungkap Muzafar, Selasa (29/7/2025).

Muzafar berharap, pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Kita harapkan hukuman cambuk ini menyadarkan masyarakat bahwa perbuatan tersebut tercela, tidak terpuji, merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Muzafar juga berpesan kepada para terpidana agar menjadikan hukuman sebagai momentum untuk introspeksi dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.

“Hukuman cambuk yang dilaksanakan secara terbuka di hadapan umum merupakan peringatan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Muzaffar.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Oktriadi Kurniawan secara terpisah menjelaskan, dalam perkara SD dan HN yang merupakan ayah dan anak itu termasuk dalam zina mahram. “Keduanya dijatuhi 100 cambukan dan 10 bulan kurungan. Mereka telah menjalani enam bulan kurungan. Tadi keduanya telah menyelesaikan hukuman 100 cambukan, setelah itu keduanya akan kembali menjalani sisa empat bulan kurungan. Tidak ada pengurangan hukuman kurungan karena perkara zina mahram,” tutup Oktriadi. []

Share236Tweet148Send

Konten terkait

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

LHOKSEUMAWE – Mengisi momentum penuh berkah di penghujung Ramadan 1447 Hijriah, keluarga besar CV. Hafiza yang bergerak di bidang jasa...

Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

LHOKSEUMAWE – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijiriah menjadi sarana memperkuat soliditas internal bagi jajaran media online Siber Nusantara. Seluruh...

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

11 Maret 2026

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa bersama para wartawan di Cafe...

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

10 Maret 2026

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam dan Kasat...

Terbaru

Apel Pengamanan Takbir Idul Fitri 1447 H di Lhokseumawe Dipimpin Kabag Ops, Takbir Keliling Berlangsung Aman dan Lancar

21 Maret 2026

Polisi Datangi TKP Kebakaran Tiga Rumah di Blang Mangat, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

21 Maret 2026

Trending

  • Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.