Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Anggaran Rusun Menguap, Dua Pejabat Dijerat Hukum

MA by MA
29 Juli 2025
in Daerah, HUKUM, News
A A

Lhokseumawe : Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek strategis nasional berupa pembangunan rumah susun (rusun) untuk mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021–2022 melalui Kementerian PUPR RI.

 

Baca juga

Suling Program Kapolri, Wakapolres Lhokseumawe Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

24 Oktober 2026

Polsek Muara Dua Gencarkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Cegah Kebakaran Lahan

24 Oktober 2026

Penyidikan intensif yang dilakukan Tim Jaksa menguak indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pengembangan kasus, dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kunci resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

 

T. Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, kini menjabat Plt. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan;

 

Bambang Prayetno, mantan Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

 

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghalangi penyidikan. 28 Juli 2025​

 

Menurut sumber internal Kejaksaan, konstruksi perkara ini diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam tahap audit.

 

Unsur pidana korupsi disinyalir terjadi dalam proses pelaksanaan teknis maupun administrasi proyek, termasuk kemungkinan mark-up anggaran, penggelembungan volume pekerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Sementara itu, Haryanto, S.T., Direktur PT. Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek, tidak memenuhi panggilan resmi Kejari dengan alasan urusan keluarga di luar kota. Surat permohonan penundaan telah diterima, namun Jaksa Penyidik menilai hal ini sebagai sikap yang tidak kooperatif dan akan segera mengagendakan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

 

Kepada RRI, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Tindakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan institusi terhadap penegakan hukum dan upaya serius untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

 

“Kami tidak sedang mengejar sensasi. Kami menindak berdasarkan alat bukti dan prinsip keadilan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi, siapa pun dia,” tegas Kepala Kejari.

Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Suling Program Kapolri, Wakapolres Lhokseumawe Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

24 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA., mengajak masyarakat memperkuat amal kebaikan, menjaga kerukunan, dan melindungi generasi muda...

Polsek Muara Dua Gencarkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Cegah Kebakaran Lahan

24 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis sekaligus menyosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada...

Kapolres Lhokseumawe Gencarkan Green Policing, Penanaman Pohon Digelar hingga Sejumlah Polsek

23 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menggencarkan program Green Policing melalui kegiatan penanaman pohon sebagai...

Kapolres Lhokseumawe Salurkan 11 Kursi Roda untuk Warga, Perkuat Kepedulian dan Kedekatan dengan Masyarakat

23 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyerahkan bantuan 11...

Terbaru

Suling Program Kapolri, Wakapolres Lhokseumawe Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

24 Oktober 2026

Polsek Muara Dua Gencarkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Cegah Kebakaran Lahan

24 Oktober 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kapolres Lhokseumawe Salurkan 11 Kursi Roda untuk Warga, Perkuat Kepedulian dan Kedekatan dengan Masyarakat

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.