Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Anggaran Rusun Menguap, Dua Pejabat Dijerat Hukum

MA by MA
29 Juli 2025
in Daerah, HUKUM, News
A A

Lhokseumawe : Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek strategis nasional berupa pembangunan rumah susun (rusun) untuk mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021–2022 melalui Kementerian PUPR RI.

 

Baca juga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Penyidikan intensif yang dilakukan Tim Jaksa menguak indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pengembangan kasus, dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kunci resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

 

T. Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, kini menjabat Plt. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan;

 

Bambang Prayetno, mantan Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

 

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghalangi penyidikan. 28 Juli 2025​

 

Menurut sumber internal Kejaksaan, konstruksi perkara ini diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam tahap audit.

 

Unsur pidana korupsi disinyalir terjadi dalam proses pelaksanaan teknis maupun administrasi proyek, termasuk kemungkinan mark-up anggaran, penggelembungan volume pekerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Sementara itu, Haryanto, S.T., Direktur PT. Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek, tidak memenuhi panggilan resmi Kejari dengan alasan urusan keluarga di luar kota. Surat permohonan penundaan telah diterima, namun Jaksa Penyidik menilai hal ini sebagai sikap yang tidak kooperatif dan akan segera mengagendakan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

 

Kepada RRI, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Tindakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan institusi terhadap penegakan hukum dan upaya serius untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

 

“Kami tidak sedang mengejar sensasi. Kami menindak berdasarkan alat bukti dan prinsip keadilan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi, siapa pun dia,” tegas Kepala Kejari.

Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Aceh Utara — Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Lhokseumawe — Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum...

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare, Belasan Ribu Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan

14 Agustus 2026

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ladang ganja...

Polres Lhokseumawe Buru Dua Pemilik Ladang Ganja, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi

14 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe terus memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola ladang ganja seluas sekitar empat hektare...

Terbaru

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Klarifikasi Video Viral, Satpol PP-WH: Rokok Hasil Operasi Diserahkan ke Bea Cukai

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.