Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Fakfak Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Pala

NT by NT
17 April 2025
in Nasional
A A

Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak, yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Dua tersangka tersebut adalah RS selaku Kepala Bagian Keuangan dan GY selaku Bendahara di Perumda Tirta Pala. Keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-74/R.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.

Baca juga

No Content Available

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., menyampaikan penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 20 orang saksi dan dua orang saksi ahli, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan.

“Kami telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pala,” tegas Kajari Fakfak.

Lebih lanjut, Jhon Ilef menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka antara lain berupa penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, khususnya kegiatan pemeliharaan dan distribusi jaringan perpipaan tanpa dokumen yang sah, pengeluaran dana di luar Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta pengelolaan uang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp929.550.721,00. Dalam perkara ini, RS dan GY diduga melakukan perbuatan tersebut bersama pihak lain berinisial MH yang saat ini berkasnya diproses secara terpisah.

Kajari menjelaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari juga menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban pidana ditegakkan secara adil dan transparan.

Sumber : rri.co.id

Tags: Kejari Fakfak
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Mahasiswa UTM, KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Aceh Utara — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).melaksanakan kegiatan pengolahan lumpur sisa banjir menjadi...

Konsorsium PTN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

29 Januari 2026

Aceh Utara - Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Ketahanan Bencana menyalurkan bantuan kemanusiaan ke dua provinsi terdampak banjir akibat badai siklon,...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 Januari 2026

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Terbaru

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

Patroli Polsek Sawang Cek Jembatan Baiyle, Warga Diimbau Waspada dan Batasi Muatan Kendaraan

19 Maret 2026

Trending

  • Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.