Dompu : Bupati Dompu Bambang Firdaus, dengan tegas menginstruksikan pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal wilayah Kecamatan Pekat. Keberadaan tambang pasir di wilayah Doromcanga dan Doromboha itu, dianggap merusak lingkungan dan dilakukan tanpa mengantongi ijin.
“Saya tidak peduli siapapun pemiliknya. Segera hentikan,” katanya, Jum’at (14/3/2025).
Sidak itu dilakukan Bupati bersama Wakil Bupati Syirajuddin, Ketua DPRD Muttakun, sejumlah pejabat lingkup Pemkab Dompu, dan unsur kepolisian.
Dalam sidak, Bupati dan rombongan menemukan beberapa lokasi penggalian pasir yang dioperasikan sejumlah perusahaan. Diantaranya, di Doro Mboha dan Ho’do.
Aktivitas penggalian tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (yang sah). Sebagaimana dikutip Kadis Kominfo Yani Hartono, Bupati menegaskan, aktivitas penggalian pasir ilegal tidak dapat dibiarkan karena merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Bupati dengan tegas menginstruksikan kepada pemilik perusahaan untuk segera berhenti melakukan kegiatan yang merusak ekosistem alam ini.
Kepada seluruh elemen masyarakat dan institusi kepolisian, Bupati mengharapkan agar bersama-sama mengawasi. Bupati meminta supaya dilaporkan kepada dirinya aktivitas penggalian pasir yang mencurigakan.
“Saya atas nama pemerintah dan kita semua harus mengamankan dan menyelamatkan tanah air dan negara ini. Kita harus bijak mengelola alam ini,” pungkasnya.
Sumber: rri.co.id