ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggelar eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana jarimah maisir atau judi online, kasus pemerkosaan, serta pelecehan seksual, di halaman kantor setempat, Rabu, 26 Februari 2025.
Pantauan di lokasi, satu dari dari 11 terpidana bernama Muhammad Akbar dalam perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan hukuman cambuk 100 kali. Namun ia hanya mampu menjalani tujuh kali cambukan, sehingga sisa 93 cambukan akan dilakukan pada eksekusi mendatang.
Sementara sepuluh orang dinyatakan bebas usai dicambuk, yakni delapan orang terpidana jarimah maisir atau judi online Muhammad Amin 24 kali cambuk dari hasil putusan 35 kali setelah pemotongan masa penahanan 11 bulan.
Muzinur dicambuk empat kali dari total putusan 11 kali usai pemotongan masa penahanan tujuh bulan. Amir Syarkawi dicambuk lima kali dari putusan 12 kali dipotong masa penahanan tujuh bulan.
Raja Al Qadri dicambuk enam kali dari putusan 10 kali usai dipotong masa penahanan empat bulan, Hermansyah dicambuk delapan kali dari putusan 12 kali setelah dipotong masa penahanan empat bulan.
M Zahrul Alfasimi dicambuk tujuh kali dari putusan 11 kali usai pemotongan masa penahanan empat bulan, Muzakir dicambuk tujuh kali dari putusan 11 kali usai dipotong masa penahanan empat bulan dan Muhammad Irfan dicambuk delapan kali dari putusan 10 kali setelah pemotongan masa penahanan.
Kemudian jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dua orang, masing-masing, Ammar Rizki dicambuk 41 kali dari putusan 50 kali usai pemotongan masa penahanan Sembilan bulan dan Syahril Ramadhana dicambuk 100 kali.
Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar mengatakan, tujuan dari eksekusi cambuk tersebut untuk memberikan efek jera kepada terpidana. Bagi yang tidak sanggup maka tidak harus dilakukan dalam sekali eksekusi.
“Satu orang gagal dieksekusi karena mengaku tidak kuat. Sehingga terpaksa ditunda enam bulan ke depan,” kata Teuku Muzafar. []