Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mantan Suami Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Telah Di Amankan Oleh Kepolisian

MA by MA
5 Februari 2025
in Polri
A A

 

Singkil – Polsek Singkil, Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berinisial N(45) yang menyebabkan Korban NA(57) mengalami bengkak di aera wajah. Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Senin, 3 Februari 2025.

Baca juga

LBH Pos Malang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi

25 Maret 2025

Polisi Bekuk Dua Warga Kota Juang, Diduga Curi Kabel Listrik dan Pipa Galvanis di Samalanga

14 Maret 2025

Kapolsek Singkil AKP Didik Surya, Menurut keterangan dari pelaku ia menjelaskan bahwa ,”Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, terduga pelaku, N, mendatangi rumah mantan istrinya NS, Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara memasukkan tangannya melalui ventilasi di bagian atas pintu dan membuka palang kayu yang mengunci pintu utama,”ujar Kapolsek.

“Setelah berhasil masuk, pelaku menyalakan cahaya dari senter Korek Api untuk melihat keadaan di dalam rumah. Saat itu, ia melihat mantan istrinya sedang tertidur. Tanpa ragu, pelaku langsung menuju lemari. Dari dalam lemari, pelaku mengambil satu buah tas berwarna kecoklatan, dua unit handphone, serta satu buah kacamata yang terletak di atas tempat tidur korban. Selain itu, pelaku juga mengambil dua buah buku yang berada di kasur korban,”tambah Didik Surya.

“Saat pelaku sedang mengeluarkan isi tas, korban tiba-tiba terbangun. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan bantal hingga korban terjatuh ke tempat tidur. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan menekannya menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan kesadaran(Pingsan),”terang Kapolsek.

“Selanjutnya Korban, yang saat itu tersadar dari pingsan, terbangun hendak melaksanakan salat tahajud. Namun, ia merasakan sakit di bagian leher dan saat meludah, ia melihat ada darah. Ketika bercermin, korban menyadari bahwa wajahnya mengalami pembengkakan di sekitar bola mata. Setelah itu, korban memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu masih tertutup. Namun, lemari di dalam rumah dalam keadaan rusak akibat kunci yang dirusak. Korban kemudian menyadari bahwa tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone merek Vivo dan gelang emas,” jelasnya.

“Sekitar pukul 07.00 WIB, mantan suami korban, yang berinisial N, datang ke rumah korban dan mengembalikan tas tersebut beserta isinya. Korban kemudian bertanya, “Kamu yang masuk ke rumah aku?” dan N mengakui perbuatannya dengan meminta maaf. Saat N mencoba menyentuh korban, korban menolaknya dengan mengatakan, “Jangan kamu sentuh saya, kita bukan suami istri.” Setelah itu, N pergi meninggalkan korban,”tambah Kapolsek Singkil.

“Tak lama setelahnya, sekitar pukul 07.30 WIB, seorang saksi berinisial UM datang ke rumah korban. UM menyampaikan bahwa ia telah menyuruh N untuk mengembalikan tas tersebut. UM juga menambahkan bahwa istrinya UM melihat N membawa tas saat berjalan lalu UM menyuruh N untuk mengembalikan tas tersebut. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Singkil untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas AKP Didik Surya.

Setelah menerima laporan, Polsek Singkil segera melakukan penyelidikan dan mengamankan N sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Singkil AKP Didik Surya, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa. Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tags: Amankan Oleh KepolisianKekerasanMantan SuamiPencurian
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Rumah Hancur Diterjang Banjir, Kapolres Lhokseumawe Ulurkan Tangan untuk Warga Desa Lancok

22 Desember 2025

Aceh Utara — Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi sebagian...

Polsek Dewantara Bersama TNI AL dan Pramuka Gotong Royong Bersihkan SD 16 Paloh Lada Pasca Banjir

22 Desember 2025

Aceh Utara — Personel Polsek Dewantara bersama personel Lanal Lhokseumawe, Pramuka Saka Bahari, serta dewan guru melaksanakan kegiatan gotong royong...

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Desa Lagang

22 Desember 2025

Aceh Utara — Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan bakti kesehatan berupa pelayanan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor