Takengon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, melalui Satuan Intelijen Keamanan berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (Pungli) kepada para pengguna jalan.
Di ruas jalan Takengon – Atu Lintang Kampung Linung Ayu Kecamatan Pegasing Kab. Aceh Tengah, Senin 3 Februari 2025 pukul 15.00 Wib.
Dimana satu jam sebelumnya, pukul 14.00 Wib Sat Intelkam menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait pungli tersebut.
Respon cepat dari Polres Aceh Tengah melalui Sat Intelkam, yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Iptu Denny Dharmawan, S.H., M.H, pukul 15.00 Wib, berhasil mengamankan dua orang Pelaku sedang melakukan pungli kepada pengguna jalan raya, dengan modus berpura-pura memperbaiki jalan yang rusak akibat longsor.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, menjelaskan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku Pungli di jalan raya pada saat para pelaku sedang menjalankan aksinya.
Kata AKBP Didy, Kedua pelaku inisial SN (58) dan AH (32) warga dari Kecamatan Silih Nara Kabupaten setempat.
Dalam aksinya para pelaku meletakkan gerobak Sorong yang berisi material di badan jalan serta meminta sumbangan kepada pengguna jalan menggunakan kotak mie instan”ujarnya.
Sambung AKBP Dody, Pelaku sengaja mendramatisirkan jalan yang rusak dan berlubang dengan menempatkan alat-alat kebersihan berupa baki, cangkul dan gerobak Sorong di badan jalan, seakan-akan sedang bekerja memperbaiki jalan untuk menarik simpati pengguna jalan.
Akibat perbuatan pelaku yang meletakkan peralatan kebersihannya di badan jalan, sehingga mempersempit ruas jalan yang dilalui dan mereka memberlakukan sistem buka tutup arus lalu lintas”ungkapnya.
Terang AKBP Dody, Pelaku sudah berulang kali melakukan Pemungutan liar di titik lokasi yang berbeda sepanjang jalan Takengon – Atu lintang dan sudah di larang oleh aparat kampung setempat, namun tidak di indahkan
“Adapun Barang bukti yang di amankan dari kedua pelaku, yakni 1 buah Gerobak sorong, 1 buah Linggis, 1 Sekop, 1 Cangkul, 1 Parang dan 1 buah Kotak Mie instan yang berisikan uang senilai Rp. 713.500,- (tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) hasil dari pungli mulai pukul 08.00-14.00 Wib”pungkasnya.
Kata AKBP Dody, Para pelaku dan barang bukti tersebut di serahkan kepada Aparat kampung (Reje) setempat dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing utk diselesaikan secara Restorasi Justice.
Sesuai qanun yang berlaku di desa dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan diketahui oleh kedua pelaku serta Reje Kampung Linung Ayu Kec. Pegasing serta Reje Kampung ditempat pelaku berdomisili”pungkasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan jalan rusak untuk melakukan pungli dengan modus pengaturan jalan dan perbaikan jalan.
“Segera laporkan jika terjadi kembali aksi pungli di jalanan, Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dody.