Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Tiga Tersangka Perkara Penjualan Kulit Satwa Dilindungi Limpah ke Jaksa

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
23 Januari 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Tiga tersangka perkara perdagangan kulit satwa dilindungi dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis, 23 Januari 2025 siang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Turut diserahkan barang bukti tulang belulang berikut satu lembar kulit harimau Sumatera, satu lembar kulit beruang madu serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka merupakan perangkat desa di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dengan jabatan sekdes, bendahara dan kepala dusun setempat. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Para tersangka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11/2024).

Baca juga

Patroli Malam, Polsek Meurah Mulia Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga

19 September 2026

Kapolsek Banda Sakti Pimpin Apel Pengamanan TJSL Fest 2026, Personel Diminta Waspadai Gangguan Kamtibmas

19 September 2026

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh KBO Reskrim Iptu Dapot Situmorang, didampingi Kaurmin Sihumas Ipda Asdy dan Kanit Tipiter Aiptu Darma Alwi, yang diterima langsung Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aulia S.H., sekaligus JPU dalam perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan, pihaknya selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan (tahap II) tiga tersangka perdagangan kulit satwa dilindungi dengan dua berkas perkara, dari penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

“Selanjutnya kami akan menyiapkan berkas perkara guna menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sejak hari ini (Kamis), terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Oktriadi.

Terhadap perkara ini, Oktriadi mengimbau, kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian lingkungan, baik itu sumber daya alam maupun satwa yang dilindungi. “Karena itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan menjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 26 November 2024 lalu.

Masing-masing tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja, mencakup Sekdes, bendahara dan kepala dusun setempat. Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 20 Desember 2024 menyebutkan, perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa tulang belulang dan satu lembar kulit harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu, Kamis (19/12) berkasnya sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa kulit harimau dan tulang belulang akan dijual ke agen penampung di luar Aceh dengan harga Rp 80 juta. Sementara kulit beruang akan dijual Rp 25 juta. Dalam perkara ini kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Total tiga saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk dua saksi penangkap,” ungkap Novrizaldi.

Atas perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Novrizaldi. []

Cut Islamanda

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Muhammad Adam Resmi Pimpin IKA UIN SUNA Lhokseumawe 2026–2030

16 September 2026

LHOKSEUMAWE — Prof. Danial selaku Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe secara resmi melantik Muhammad Adam sebagai Ketua Ikatan...

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara atau delapan abad Kerajaan Samudera...

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

Terbaru

Patroli Malam, Polsek Meurah Mulia Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga

19 September 2026

Kapolsek Banda Sakti Pimpin Apel Pengamanan TJSL Fest 2026, Personel Diminta Waspadai Gangguan Kamtibmas

19 September 2026

Trending

  • Kapolres Lhokseumawe Sambangi Warga Nisam, Serahkan Kursi Roda untuk Bantu Mobilitas Abdullah

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.