Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Lhok Reudeup Limpah ke Jaksa

Kerugian Negara Capai Rp 516 juta

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
17 Desember 2024
in Daerah
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

LHOKSUKON – Mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye berinisial AH (30) yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dan 2021, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin sore, 16 Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara, kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AH, diperkirakan mencapai Rp 516 juta.

Baca juga

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe Hadir di Pusat Keramaian, Jaga Aktivitas Warga Tetap Aman

21 Juni 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (17/12) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti, dari Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka yang merupakan mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye itu diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun 2020 dan 2021, dengan taksiran kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara mencapai Rp 516.024.907;. Ada beberapa item yang tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan,” ujar Reza.

Di antaranya, pada DD Lhok Reudeup tahun 2020 telah menganggarkan pembelian peralatan Posyandu, namun tidak ada tindak lanjut. Telah melaksanakan pembangunan plat beton, dinding talud dan rumah dhuafa yang tidak sesuai RAB. Telah melaksanakan pencairan pengadaan papan informasi, namun tidak ada pertanggungjawaban.

“Sisa APBG 2020 tidak dicatat dan pajak anggaran 2020 juga tidak disetor ke kas negara. Tidak membayar kekurangan gaji aparatur gampong, tuha peut, guru balai pengajian, kader Posyandu, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021. Tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Covid-19 dan beberapa kegiatan lainnya. Selain itu, pembangunan rumah dhuafa tahun 2021 juga dilakukan tidak sesuai RAB, tidak menyetorkan kekurangan pajak anggaran tahun 2021 ke kas negara, serta beberapa temuan lainnya,” beber Reza.

Atas perbuatannya, kata Reza, tersangka AH melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipegang langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.,” pungkas Reza Rahim. []

Share240Tweet150Send

Konten terkait

Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Kasur

18 Juni 2026

LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh Blang, Gampong Matang Rubek, Kecamatan...

Sejumlah Kapolsek di Polres Aceh Utara Dirotasi

18 Juni 2026

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran di lingkungan Polres...

Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

9 Juni 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melakukan penertiban terhadap...

Cegah Balap Liar, Polantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam

7 Juni 2026

​LHOKSUKON – Guna mengantisipasi aksi balapan liar dan menjaga kondusivitas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh...

Terbaru

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe Hadir di Pusat Keramaian, Jaga Aktivitas Warga Tetap Aman

21 Juni 2026

Trending

  • Patroli Dialogis Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Tim Korbinmas Baharkam Polri Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas di Polres Lhokseumawe

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.