HUKUM

57 narapidana risiko tinggi Kepri dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Jakarta – Sebanyak 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8), sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Aris Munandar mengatakan bahwa warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.

 

“Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Aris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan menyebutkan bahwa warga binaan tersebut diterima di Nusakambangan pada Jumat (22/8) pukul 21.30 WIB, dan langsung dilaksanakan administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

 

 

 

Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan total ada lebih dari seribu narapidana risiko tinggi dan melakukan pelanggaran yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.

 

“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” kata Rika.

 

Dia menyebut langkah pemindahan warga binaan high risk yang telah melakukan pelanggaran adalah salah satu upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran.

 

Khususnya, lanjut dia, yang menjadi atensi akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yakni zero narkoba dan ponsel atau handphone (hp).

 

”Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan hp,” katanya menyitir pernyataan yang kerap dilontarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Sumber : https://m.antaranews.com/

MA

Recent Posts

Imigrasi Lhokseumawe Bersama PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah, Himpun 38 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 81 Tahun 2026, Kantor Imigrasi…

14 jam ago

Polres Lhokseumawe Terima Asistensi Produk Perencanaan dari Rorena Polda Aceh

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima kegiatan Asistensi Produk Perencanaan Tahun Anggaran 2026 dari Bagstrajemen Rorena…

18 jam ago

Patroli Dialogis Humanis Polsek Nisam Ajak Remaja Jauhi Tawuran dan Narkoba

ACEH UTARA – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Nisam,…

18 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadirkan Rasa Aman di Pusat Keramaian Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Sat Samapta…

18 jam ago

Pernikahan Putri Ketua DPRK Aceh Utara Dukung Gerakan Go Green Kapolres Lhokseumawe, Ucapan Selamat Diganti Bibit Pohon

ACEH UTARA – Resepsi pernikahan putri Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., Tanasa…

18 jam ago

Piala ARN Stationery Cup I 2026 Sukses, Bhayangkara FC Raih Juara

ACEH UTARA – Bhayangkara FC Lhokseumawe sukses merengkuh gelar juara turnamen sepak bola Piala ARN…

1 hari ago