Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

5 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Islam Aceh Utara Dituntut 10-16 Tahun Bui

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
19 Oktober 2023
in News
A A
Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023. (Dok: Kejari Aceh Utara)

Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023. (Dok: Kejari Aceh Utara)

Aceh Utara – Tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Utara menuntut lima terdakwa kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai. Mereka dituntut 10-16 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu adalah mantan kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 Fathullah Badli; Pejabat Pembuat Komitmen, Ir Nurliana; konsultan pengawas, Ir Poniem; kontraktor pelaksana, T. Maimun dan T. Reza Felanda.

Baca juga

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

10 September 2025

Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

17 April 2025

“Pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023, menuntut para terdakwa tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2017 agar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, Rabu (18/10/2023).

Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:

(1). Fathullah Badli dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(2). Ir. Nurliana dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(3). Ir. Poniem dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(4). T. Maimun dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(5). T. Reza Felanda dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Para terdakwa juga dikenai tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti. Jika tidak melunasi maka akan ditambah hukuman penjara tambahan.

Berikut rinciannya:

(1). Fathullah Badli dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

(2). Ir. Nurliana dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

(3). Ir. Poniem dituntut membayar uang pengganti Rp 915.994.823 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun 3 bulan penjara.

(4). T. Maimun dituntut membayar uang pengganti Rp25.171.603.171 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

(5). T. Reza Felanda dituntut membayar uang pengganti Rp18.180.036.270,00 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara luring atau tatap muka atas permintaan penasihat hukum para terdakwa. Selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk mendengarkan Pledoi yang diajukan oleh para penasihat hukum para terdakwa yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 mendatang.(jm/es)

Penulis : Jamal Lsmw
Tags: JaksaKejaksaanKejari Aceh UtaraKorupsi
Share236Tweet148Send

Konten terkait

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

12 Desember 2025

Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago melaksanakan kunjungan kerja guna...

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

11 Desember 2025

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir angin yang turun dari puncak,...

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Menembus Malam, Menyapa Luka: Kapolres Lhokseumawe dan Kisah Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

10 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Deru banjir yang melanda Aceh Utara bukan hanya merendam rumah dan sawah, tapi juga menghapus satu dusun Lhok...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor