HUKUM

225 Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon Diusulkan Remisi, 15 Hari Hingga Satu Bulan 15 Hari

Laporan Wartawan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengusulkan pemberian remisi khusus (keagamaan) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 225 narapidana. Remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025 via telepon seluler. “Untuk remisi khusus Idul Fitri 2025 ini kita usulkan untuk 225 narapidana, dari total keseluruhan 239 orang,” ujarnya.

Pengusulan remisi, kata Rian dilakukan dua tahap. Pertama, 95 usulan dan selanjutnya 130 usulan. “72 narapidana kita usulkan remisi 15 hari, 150 narapidana kita usulkan remisi satu bulan, dan tiga narapidana lainnya kita usulkan remisi satu bulan 15 hari,” terang Rian.

Sementara itu, lanjutnya, 14 narapidana lainnya tidak mendapat usulan remisi. Masing-masing, satu narapidana Reg B.IIb/3 bulan atau hukuman singkat, delapan narapidana sedang menjalani subsider atau denda, tiga narapidana sedang pengusulan remisi sebelumnya (Remisi Umum 17 Agustus) dan empat narapidana belum cukup umur pidana per tanggal peruntukan remisi khusus Idul Fitri 2025 atau belum menjalani 6 bulan masa pidananya.

“Setelah turun remisi susulan baru nanti diusulkan remisi khusus. Jadi ini per tahap harus diusulkan. Remisi khusus (keagamaan) ini diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing narapidana. Remisi khusus Idul Fitri 2025 ini akan diberikan Jumat (28/3) dan berlaku mulai perayaan hari besar agama (Idul Fitri),” ungkapnya.

Rian menjelaskan, remisi khusus 15 hari diberikan bagi yang telah menjalani hukuman pidana 6 bulan – 12 bulan. Sedangkan untuk yang telah menjalani hukuman 12 bulan atau lebih akan mendapat remisi satu bulan.

“Sementara untuk remisi umum, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi dua bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman yang dijalani,” pungkas Rian Firmansyah. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…

1 jam ago

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…

1 jam ago

Main Judi Online Slot Mahjong, Dua Pria Diamankan Polisi di Terminal Mongeudong

Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…

2 jam ago

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Bahas Transparansi Penanganan Perkara dan Penerapan KUHAP Terbaru

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…

2 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Akurasi Data R3P demi Hunian Layak Bagi Korban Banjir

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…

2 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Seragam Sekolah untuk Siswa SD di Muara Batu

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…

5 jam ago