HUKUM

225 Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon Diusulkan Remisi, 15 Hari Hingga Satu Bulan 15 Hari

Laporan Wartawan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengusulkan pemberian remisi khusus (keagamaan) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 225 narapidana. Remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025 via telepon seluler. “Untuk remisi khusus Idul Fitri 2025 ini kita usulkan untuk 225 narapidana, dari total keseluruhan 239 orang,” ujarnya.

Pengusulan remisi, kata Rian dilakukan dua tahap. Pertama, 95 usulan dan selanjutnya 130 usulan. “72 narapidana kita usulkan remisi 15 hari, 150 narapidana kita usulkan remisi satu bulan, dan tiga narapidana lainnya kita usulkan remisi satu bulan 15 hari,” terang Rian.

Sementara itu, lanjutnya, 14 narapidana lainnya tidak mendapat usulan remisi. Masing-masing, satu narapidana Reg B.IIb/3 bulan atau hukuman singkat, delapan narapidana sedang menjalani subsider atau denda, tiga narapidana sedang pengusulan remisi sebelumnya (Remisi Umum 17 Agustus) dan empat narapidana belum cukup umur pidana per tanggal peruntukan remisi khusus Idul Fitri 2025 atau belum menjalani 6 bulan masa pidananya.

“Setelah turun remisi susulan baru nanti diusulkan remisi khusus. Jadi ini per tahap harus diusulkan. Remisi khusus (keagamaan) ini diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing narapidana. Remisi khusus Idul Fitri 2025 ini akan diberikan Jumat (28/3) dan berlaku mulai perayaan hari besar agama (Idul Fitri),” ungkapnya.

Rian menjelaskan, remisi khusus 15 hari diberikan bagi yang telah menjalani hukuman pidana 6 bulan – 12 bulan. Sedangkan untuk yang telah menjalani hukuman 12 bulan atau lebih akan mendapat remisi satu bulan.

“Sementara untuk remisi umum, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi dua bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman yang dijalani,” pungkas Rian Firmansyah. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik Lebaran

Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik pada Hari Raya…

5 jam ago

Polairud Polres Lhokseumawe Terlibat Evakuasi ABK Meninggal Dunia di Perairan Krueng Geukueh

Aceh Utara - Personel Sat Polairud Polres Lhokseumawe turut terlibat dalam proses evakuasi medis (medivac)…

5 jam ago

Apel Malam Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah Digelar di Terminal Kandang, Personel Gabungan Siap Beri Pelayanan Maksimal

Lhokseumawe - Guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, Pos Pelayanan…

5 jam ago

Jelang Berbuka Puasa, Polsek Banda Sakti Atur Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu…

5 jam ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli dan Pengamanan Shalat Tarawih, Ciptakan Ramadhan Aman dan Kondusif

Lhokseumawe - Guna memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…

5 jam ago

Pengamanan Pasar Murah Tanggap Inflasi di Batuphat Timur, Polisi Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pembukaan Operasi Pasar Serentak…

5 jam ago