Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

225 Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon Diusulkan Remisi, 15 Hari Hingga Satu Bulan 15 Hari

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
26 Maret 2025
in HUKUM
A A

ACEH UTARA – Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengusulkan pemberian remisi khusus (keagamaan) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 225 narapidana. Remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025 via telepon seluler. “Untuk remisi khusus Idul Fitri 2025 ini kita usulkan untuk 225 narapidana, dari total keseluruhan 239 orang,” ujarnya.

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Pengusulan remisi, kata Rian dilakukan dua tahap. Pertama, 95 usulan dan selanjutnya 130 usulan. “72 narapidana kita usulkan remisi 15 hari, 150 narapidana kita usulkan remisi satu bulan, dan tiga narapidana lainnya kita usulkan remisi satu bulan 15 hari,” terang Rian.

Sementara itu, lanjutnya, 14 narapidana lainnya tidak mendapat usulan remisi. Masing-masing, satu narapidana Reg B.IIb/3 bulan atau hukuman singkat, delapan narapidana sedang menjalani subsider atau denda, tiga narapidana sedang pengusulan remisi sebelumnya (Remisi Umum 17 Agustus) dan empat narapidana belum cukup umur pidana per tanggal peruntukan remisi khusus Idul Fitri 2025 atau belum menjalani 6 bulan masa pidananya.

“Setelah turun remisi susulan baru nanti diusulkan remisi khusus. Jadi ini per tahap harus diusulkan. Remisi khusus (keagamaan) ini diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing narapidana. Remisi khusus Idul Fitri 2025 ini akan diberikan Jumat (28/3) dan berlaku mulai perayaan hari besar agama (Idul Fitri),” ungkapnya.

Rian menjelaskan, remisi khusus 15 hari diberikan bagi yang telah menjalani hukuman pidana 6 bulan – 12 bulan. Sedangkan untuk yang telah menjalani hukuman 12 bulan atau lebih akan mendapat remisi satu bulan.

“Sementara untuk remisi umum, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi dua bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman yang dijalani,” pungkas Rian Firmansyah. []

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SIM

5 Oktober 2025

Banda Aceh - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Angkasa Pura Indonesia II Bandara SIM bersama...

Pemusnahan 3,9 Kg Sabu di Kaltara, Selamatkan 78.774 jiwa Dari Ancaman Narkoba

4 Oktober 2025

Kaltara - Polda Kaltara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan...

Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

4 Oktober 2025

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27) asal Jawa...

57 narapidana risiko tinggi Kepri dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

23 Agustus 2025

Jakarta - Sebanyak 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Pimpin Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.