Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

11.253 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Samsat Lhokseumawe

JF by JF
3 Juli 2023
in News
A A

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 11.253 kendaraan di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Program tersebut berlangsung dari 2 Januari hingga 30 Juni 2023.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan untuk membantu seluruh kalangan masyarakat.

Baca juga

Pemuda di Lhokseumawe Tewas Terlindas Truk Tangki CPO di Depan SPBU Blang Panyang

6 Oktober 2025

Ular Phyton Sepanjang 3 Meter Gegerkan Warga Ujong Blang, Dievakuasi Polisi dan Damkar

19 Juli 2025

“Program ini memberikan manfaat bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan, dan program Samsat Jemput Pajak Online (Jempol) yang tersedia di warung-warung kopi turut membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dengan cepat,” ujarnya.

Menurut Chaidir, dari total 11.253 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan, sebanyak 9.902 unit kendaraan melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe, sedangkan 1.133 unit kendaraan melakukan pembayaran melalui Samsat Jempol di warung kopi. Selain itu, terdapat juga Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, dan sebanyak 218 unit kendaraan telah memanfaatkan program pembayaran pajak dari April hingga Juni 2023.

Program Samsat Keliling ini, kata dia, merupakan program baru yang bertujuan untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan Samsat kepada masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir, dan masyarakat yang belum membayar pajak diimbau untuk segera melakukannya.

Dia juga menambahkan, Pemerintah akan memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis selama dua tahun, maka data kendaraan dapat dihapuskan,” pungkasnya.[]

Penulis : Redaksi
Tags: lalu lintasLhokseumawepajak kendaraanpemutihan pajaksamsat lhokseumawe
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai upaya menjaga kondisi kesehatan dan...

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Kota Lhokseumawe atas bantuan berupa...

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

29 Januari 2026

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimobda Kalimantan Timur melaksanakan...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor