LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis sabu.
Terduga Pelaku, yang teridentifikasi sebagai AA (36 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat, (08/3/2024) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, penangkapan ini terjadi saat personel Polsek Banda Sakti melakukan patroli rutin. Saat melintas, personil mencurigai seorang laki-laki di atas sebuah balai kecil. Setelah didekati, pelaku terlihat melemparkan sebuah barang ke bawah balai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut IPDA Arizal, ditemukan bahwa barang yang dilemparkan adalah plastik klip merah besar berisi 3 plastik klip kecil berisi sabu. terduga pelaku mengaku memiliki barang tersebut dan juga memiliki uang tunai senilai Rp. 290.000,- yang diduga hasil penjualan sabu menurut pengakuan pelaku.
Atas perbuatannya, tegas Kapolsek, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ini merupakan langkah proaktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, semoga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang”pungkasnya.
Artikel Sempat Buang Barang Bukti, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Tangkap pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.