MAKASSAR-Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pengadaan mobil dinas baru pada tahun anggaran 2025 ditiadakan. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang merujuk pada instruksi pemerintah pusat.
Meski sebelumnya, Bagian Perlengkapan dan Umum Sekretariat Daerah Pemkot Makassar telah menganggarkan pengadaan dua kendaraan dinas dengan harga Rp2 miliar yang terdiri dari Toyota Alphard dan mobil listrik IONIC.
Appi, sapaan akrabnya, mengungkapkan tidak membutuhkan kendaraan dinas baru. Maka dari itu, anggaran dinas mobil tersebut akan dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting.
Ia menuturkan, kondisi saat ini tidak perlu pengadaan mobil baru sebagai kebutuhan operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apalagi adanya instruksi dan edaran Presiden soal efisiensi anggaran.
“Jadi, untuk apa lagi beli mobil? Lebih baik anggarannya kita relokasi. Saya bilang lebih bagus anggaran dialihkan kebutuhan masyarakat,” jelas munafri saat ditemui dikantor balaikota makassar, Rabu, (5/3/202).
Menurutnya, penggunaan mobil listrik untuk rutinitas di wilayah Kota Makassar sudah sangat memadai dan mengaku cukup nyaman digunakan mengingat jarak tempuh dalam kota relatif dekat. Terkait peruntukan anggaran pengadaan dinas mobil yang dialihkan, Munafri menambahkan, masih akan mempertimbangkan kebutuhan yang lebih mendesak.
“Nanti kita lihat mana yang lebih penting. Yang jelas kita memprioritaskan program untuk masyarakat kota Makassar,” tambahnya.
Pengetahuan, dalam menyampaikan program dan visi-misi di DPRD pada serah terima jabatan. Wali Kota Makassar, Munafri juga menyampaikan langkah strategi Pengelolaan Keuangan daerah dalam bentuk efisiensi anggaran yang memastikan seluruh pengeluaran ataupun belanja daerah dapat tepat sasaran.
Hal ini pun merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Adapun Langkah strategis tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian dan pergeseran alokasi APBD Tahun 2025 serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan dan APBD Perubahan Tahun 2025 yang nantinya juga akan menyerap beberapa Prioritas Pembangunan Nasional melalui ASTA CITA dan Program Unggulan MULIA di Tahun 2025.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 yang memuat dan menyerap Visi – Misi serta Janji politik pasangan MULIA dalam 5 Tahun kedepan serta Keselarasan dan pelaksanaan prioritas Pembangunan Nasional melalui ASTA CITA sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioun 2025 -2029 .
SUMBER:RRI.CO.ID