Aceh Utara – Polsek Baktiya Polres Aceh Utara menyelesaikan kasus Percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan cara keadilan restoratif atau Restoratif Justice. Senin (6/2/2023) Gedung sat reskrim polres Aceh Utara.
Penyelesaian perkara tindak pidana Percobaan pembunuhan dan penganiayaan secara Restoratif Justics ini, Kapolsek Baktiya Iptu Sadly Didampingi oleh Kasi Propam Polres Aceh Utara Ipda Dapot Situmorang serta KBO reskrim Aiptu Erik Sitompul.
“Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Baktiya terkait Kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa 17 Januari 2023 di Polsek baktiya polres aceh utara, bahwa Wakapolsek baktiya Ipda Oki junairi telah memaafkan dengan setulus hati S (50) wiraswasta yang telah menabrak dirinya, kini kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan/damai dan saling memaafkan “Restoratif Justice”. Pungkas Iptu Sadly.
Lanjut, melalui penyelesaian secara Restoratic Justice ini yang mana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak pihak lainnya yang terkait.
Dalam hal ini pihak Wakapolsek Ipda Oki junairi (47) turut dihadiri oleh keluarga dan dari pihak S (50) juga hadir keluarga serta dahidir juga oleh Yulfan, S.H Penasehat Hukum dari S (50) wiraswasta.[]