Categories: News

Vaksin Covid-19 Berbayar Mulai Berlaku Awal 2024, Begini Penjelasan Menkes

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kebijakan vaksin Covid-19 berbayar bagi masyarakat umum akan berlaku mulai awal 2024, kelompok masyarakat berisiko tinggi serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap mendapatkan vaksin gratis.

“Iya mulai 2024. Bukan berbayar, tapi akan mengikuti mekanisme biasa. Jadi kalau dia BPJS ya di-cover BPJS, kalau dia tidak ya tidak,” kata Budi usai menghadiri acara APRIL Group, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (25/7/2023).

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan vaksin Covid-19 gratis bagi seluruh kalangan hingga Desember 2023. Meskipun telah menetapkan fase endemi, pemerintah tetap menganggap vaksinasi Covid-19 penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Fase endemi adalah saat di mana penyakit tetap ada di suatu wilayah, tetapi telah mencapai tingkat yang dapat diatasi dan tidak lagi mengalami penyebaran yang luas seperti pada awal pandemi. Dalam fase ini, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian terus diterapkan untuk mengurangi risiko penularan dan dampaknya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional lewat keppres itu.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu pun mengatakan regulasi terbaru soal vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.

“Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan,” katanya.[]

JF

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

9 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago