JAKARTA – Polisi menyatakan menemukan satu kasus eksploitasi anak yang terjadi. Eksploitasi anak tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali mendapati adanya eksploitasi anak kemarin (24/7/23).
“Hingga kini kasus TPPO dengan modus eksploitasi anak telah mencapai 54,” ujar Karopenmas, Selasa (25/7/23).
Ditambahkan Karopenmas, secara keseluruhan kasus TPPO yang sudah ditangani mencapai 711. Penyidik telah menindak 847 orang tersangka.
Kemudian, modus yang paling banyak digunakan adalah Pekerja Migran Legal (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 479, ABK 9 kasus, dan PSK 212 kasus. Sedangkan korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.176 orang.[]
ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…
ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…
ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…
ACEH UTARA – Bagi sebagian orang, bencana mungkin telah berlalu bersama surutnya air bah. Namun,…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok…