Nasional

UU Desa Direvisi, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

JAKARTA – Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari terakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan. Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Demikianlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip darik detikcom, Selasa (6/2/2023).

Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.

8 Poin DIM Pemerintah
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Detikcom

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

KLH dan DLHK Aceh Utara Kunjungi Bank Sampah Mandiri di Nibong Baroh

LHOKSUKON - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)…

6 jam ago

PPNS Aceh Utara Gelar Rapat Internal “Sidik Sakti Indera Waspada”, Perkuat Penegakan Perda dan Perkada yang Profesional

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol…

9 jam ago

Patroli Malam Polsek Kuta Makmur Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Tetap Kondusif

Aceh Utara — Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Kuta…

16 jam ago

Patroli Malam Polsek Blang Mangat Sasar Titik Rawan, Situasi Kamtibmas Terjaga Kondusif

Lhokseumawe — Guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

16 jam ago

Patroli Dialogis Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Pusong Lama, Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan

Lhokseumawe — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir, personel Satuan Polisi Air…

16 jam ago

Kapolsek Muara Satu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Personel

Lhokseumawe — Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja personel, Polsek Muara Satu melaksanakan kegiatan apel…

16 jam ago