PEKANBARU – Polsek Rokan IV Koto, jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus dan menangkap enam pembunuhan seekor Harimau Sumatera, satwa yang dilindungi, di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Riau.
Terungkapnya perbuatan ke enam pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (2/3/2025) yang menyebutkan adanya seekor harimau terjerat perangkap babi milik warga di kebun Desa Tibawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Tibawan Bripka Edo langsung melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Riau untuk melakukan penyelamatan satwa tersebut.
Namun, ketika tim gabungan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan BKSDA tiba di lokasi pada Senin (3/3/2025) pagi, harimau tersebut sudah hilang dari jeratan. Lalu, setelah mengamati keadaan sekitar tim mencurigai adanya jejak ban mobil di sekitar lokasi jeratan.
Mendapati harimau yang terjerat tidak ada di lokasi, Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon, S.H langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tim mendapatkan informasi tentang sebuah mobil yang dicurigai sedang dicuci di Car wash 175, Ujungbatu.
Setibanya di car wash, tim mendapat informasi penting dari pekerja cuci mobil, bahwa bagian belakang kendaraan tersebut dalam keadaan sangat kotor dengan banyak bekas kotoran hewan.
Setelah dilakukan pembuntutan, tim berhasil menghadang mobil tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang yang berada di dalam mobil mengakui telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
“Saat tim tiba di lokasi, harimau itu telah dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku,” kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono.
Budi mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, sebanyak enam pelaku berhasil diamankan, masing-masing Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), dan Emen (42), serta Endang (76).
Selain pelaku, sejumlah barang bukti yang turut diamankan di antaranya 1 unit mobil Toyota Innova hitam (B 1657 UYA), 2 bilah pisau, 1 bilah parang. Kemudian, 2 utas tali nilon, 1 kulit harimau yang sudah dikuliti dan 2 karung plastik berisi daging dan tulang harimau.
“Setelah diamankan di Polsek Rokan IV Koto, tim medis dari Balai Besar KSDA langsung melakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian harimau tersebut,” terang Budi.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut para pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hulu. “Para pelaku ini terancam pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegas Kapolres.
Terpisah, Kepala Balai Besar Sumberdaya Alam (BKSDA) Riau Genman Suhefty Hasibuan mengecam aksi pembunuhan satwa yang dilindungi tersebut.
Genman juga mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepada masyarakat Genman menegaskan, dlarang bertindak anarkis (memelihara, memburu, menyiksa dan membunuh) pada satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Kemudian, untuk masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa Harimau Sumatera agar bisa beradaptasi dengan keberadaan harimau Sumatera dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa harimau Sumatera,” tegas Genman.
sumber:mediacenter.riau.go.id
MEULABOH-.Pagi itu, Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, suasana Desa Blang Luah, Kecamatan…
RODELONG-.. Lapak jualan bersama milik Lajismu terbakar di Buntul Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Selasa…
BEKASI-.. Sejumlah permukiman warga di Kota Bekasi terendam banjir sejak Senin (4/3/2025) malam. Salah satu…
BOGOR-..Tinggi muka air (TMA) Sungai Ciliwung di Bendung Katulampa Bogor berstatus siaga dua atau menyentuh…
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menyoroti stagnasi penerimaan pajak daerah yang masih bertahan…
BANDUNG-...Badan Pusat Statitstik mencatat inflasi bulanan (month to month) Februari 2025, Jawa Barat mengalami deflasi…