News

Tim Resmob Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Curanmor

LHOKSEUMAWE- Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. “Tiga tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” ujarnya.

Lanjut kasat, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat itu, anak korban memarkirkan sepmor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan diatas meja ruang tamu bawah helm.

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban (Roslina) melihat sepmor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi. Bukan hanya sepmor, barang – barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merek Yongma,” pungkasnya.

Ketika korban mencari tahu, sebut Iptu Ibrahim, ke tiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini ke tiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata kasat.

Iptu Ibrahim juga menambahkan, tersangka MU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan. Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus Curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus Narkoba pada Tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

MA

Recent Posts

Polsek Nisam Patroli Malam, Imbau Warga Cegah Karhutla

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis untuk menjaga situasi keamanan dan…

33 menit ago

Polsek Muara Batu Gelar Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis untuk mencegah terjadinya gangguan…

40 menit ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli malam sebagai upaya menjaga…

44 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Bazar dan Pasar Murah HUT ke-81 TNI, Bantu Masyarakat Dapatkan Kebutuhan Pokok Terjangkau

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengapresiasi pelaksanaan bazar dan…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Kursi Roda dan Santunan kepada Dua Lansia Warga Blang Mangat

LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M.,…

23 jam ago

Patroli Malam, Polisi Edukasi Remaja Bijak Bermedia Sosial dan Cegah Kenakalan

LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) terus dilakukan Polres Lhokseumawe melalui…

1 hari ago