News

Tim Resmob Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Curanmor

LHOKSEUMAWE- Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. “Tiga tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” ujarnya.

Lanjut kasat, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat itu, anak korban memarkirkan sepmor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan diatas meja ruang tamu bawah helm.

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban (Roslina) melihat sepmor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi. Bukan hanya sepmor, barang – barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merek Yongma,” pungkasnya.

Ketika korban mencari tahu, sebut Iptu Ibrahim, ke tiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini ke tiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata kasat.

Iptu Ibrahim juga menambahkan, tersangka MU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan. Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus Curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus Narkoba pada Tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

MA

Recent Posts

23 Unit Senjata Api Dinas di Polres Aceh Utara Ditarik dan Digudang

ACEH UTARA - Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melakukan pemeriksaan senjata…

2 jam ago

Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Nisam Imbau Bijak Gunakan Media Sosial

Aceh Utara – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas…

6 jam ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Banda Sakti, Polres…

6 jam ago

Polsek Muara Satu Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis Humanis

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif, Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe,…

6 jam ago

Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam, Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres…

6 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Apel Pemeriksaan Senpi dan Amunisi Personel

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi personel di Lapangan…

7 jam ago