Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Tiga Tersangka Perkara Penjualan Kulit Satwa Dilindungi Limpah ke Jaksa

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
23 Januari 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Tiga tersangka perkara perdagangan kulit satwa dilindungi dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis, 23 Januari 2025 siang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Turut diserahkan barang bukti tulang belulang berikut satu lembar kulit harimau Sumatera, satu lembar kulit beruang madu serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka merupakan perangkat desa di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dengan jabatan sekdes, bendahara dan kepala dusun setempat. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Para tersangka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11/2024).

Baca juga

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

21 Januari 2026

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

21 Januari 2026

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh KBO Reskrim Iptu Dapot Situmorang, didampingi Kaurmin Sihumas Ipda Asdy dan Kanit Tipiter Aiptu Darma Alwi, yang diterima langsung Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aulia S.H., sekaligus JPU dalam perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan, pihaknya selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan (tahap II) tiga tersangka perdagangan kulit satwa dilindungi dengan dua berkas perkara, dari penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

“Selanjutnya kami akan menyiapkan berkas perkara guna menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sejak hari ini (Kamis), terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Oktriadi.

Terhadap perkara ini, Oktriadi mengimbau, kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian lingkungan, baik itu sumber daya alam maupun satwa yang dilindungi. “Karena itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan menjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 26 November 2024 lalu.

Masing-masing tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja, mencakup Sekdes, bendahara dan kepala dusun setempat. Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 20 Desember 2024 menyebutkan, perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa tulang belulang dan satu lembar kulit harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu, Kamis (19/12) berkasnya sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa kulit harimau dan tulang belulang akan dijual ke agen penampung di luar Aceh dengan harga Rp 80 juta. Sementara kulit beruang akan dijual Rp 25 juta. Dalam perkara ini kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Total tiga saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk dua saksi penangkap,” ungkap Novrizaldi.

Atas perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Novrizaldi. []

Cut Islamanda

Share235Tweet147Send

Konten terkait

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

20 Januari 2026

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program "Trauma Healing" bagi puluhan anak...

Trauma di Balik Surutnya Air: Bagaimana Anak-anak Aceh Utara Bangkit dari Ketakutan Pasca-banjir

18 Januari 2026

ACEH UTARA – Di sebuah sudut Desa Buket Padang, gelak tawa anak-anak mulai terdengar memecah keheningan pasca-banjir yang merendam pemukiman...

Banjir Aceh Utara: Aliansi Pers soroti risiko warga ‘terabaikan’ akibat data yang tak sinkron

18 Januari 2026

RINGKASAN BERITA : Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh menyoroti risiko diskriminasi bantuan terhadap korban banjir dan longsor di Aceh...

Vinca Farm Berhasil Panenkan 2 Hektar Jagung Pipil Pasca Banjir Aceh Melanda

13 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Pimpinan Vinca Farm, Azhari, mengajak masyarakat Kota Lhokseumawe untuk mulai menggiatkan budidaya jagung pipil sebagai langkah strategis dalam...

Terbaru

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

21 Januari 2026

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

21 Januari 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Main Judi Online Slot Mahjong, Dua Pria Diamankan Polisi di Terminal Mongeudong

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1897 shares
    Share 759 Tweet 474
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor