HUKUM

Tiga Tersangka Pencabulan Anak Kandung Diamankan Polres Subulussalam

Subulussalam : Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut adalah ayah kandung, ibu kandung, dan paman korban, Senin (28/7/2025).

 

Kasus memilukan ini terungkap setelah korban yang kini berusia 13 tahun menceritakan perlakuan bejat yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih lima tahun, dengan perbuatan keji tersebut dilakukan di kediaman mereka sendiri. Pengakuan korban ini memicu laporan kepada pihak kepolisian.

 

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa ayah dan ibu korban mulai melakukan perbuatan tercela ini sejak tahun 2022, saat korban masih berusia 10 tahun. Sang ibu bahkan menyuruh anaknya untuk membuka pakaian, memijat kaki ayahnya dalam kondisi tanpa busana, lalu menutup mata korban dengan kain sebelum melakukan pelecehan dan pemerkosaan di hadapan ayahnya. Ayah korban kemudian juga melakukan perbuatan serupa, yang diketahui oleh istrinya.

 

Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang telah berlangsung bertahun-tahun, korban akhirnya memilih pergi dari rumah. Kebingungan melihat adiknya, sang kakak pun bertanya dan korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Mendengar penuturan adiknya, mereka berdua segera melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam untuk ditindaklanjuti.

 

Dari hasil pengembangan dan keterangan korban, terungkap bahwa paman korban berinisial ST (48) juga terlibat dalam kasus ini. Paman korban diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2021, saat korban masih berusia 9 tahun, hingga korban berusia 11 tahun.

 

ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam, sementara ayah kandung (NB) dan ibu kandung (RM) korban diamankan di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

 

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Subulussalam dan telah mengakui semua perbuatan mereka saat diinterogasi.

 

“Ketiga tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” ujarnya.

 

Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini

MA

Recent Posts

Polairud Polres Lhokseumawe Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama, Ingatkan Waspada Cuaca dan Jaga Kebersihan Lingkungan

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…

4 jam ago

Polsek Banda Sakti Amankan Terduga Pelaku Pencurian Tas Milik Pengunjung Pondok Al-Fatih

LHOKSEUMAWE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengamankan seorang pria an.…

4 jam ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Permukiman Warga

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Dua, Polres…

4 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Muara Batu Perkuat Kehadiran Polisi, Cegah Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Kursi Roda kepada Dua Lansia di Pondok Pesantren Baitul Izzah

LHOKSEUMAWE – Wujud kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia (lansia), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H.,…

4 jam ago

Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

23 jam ago