HUKUM

Tiga Tersangka Pencabulan Anak Kandung Diamankan Polres Subulussalam

Subulussalam : Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut adalah ayah kandung, ibu kandung, dan paman korban, Senin (28/7/2025).

 

Kasus memilukan ini terungkap setelah korban yang kini berusia 13 tahun menceritakan perlakuan bejat yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih lima tahun, dengan perbuatan keji tersebut dilakukan di kediaman mereka sendiri. Pengakuan korban ini memicu laporan kepada pihak kepolisian.

 

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa ayah dan ibu korban mulai melakukan perbuatan tercela ini sejak tahun 2022, saat korban masih berusia 10 tahun. Sang ibu bahkan menyuruh anaknya untuk membuka pakaian, memijat kaki ayahnya dalam kondisi tanpa busana, lalu menutup mata korban dengan kain sebelum melakukan pelecehan dan pemerkosaan di hadapan ayahnya. Ayah korban kemudian juga melakukan perbuatan serupa, yang diketahui oleh istrinya.

 

Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang telah berlangsung bertahun-tahun, korban akhirnya memilih pergi dari rumah. Kebingungan melihat adiknya, sang kakak pun bertanya dan korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Mendengar penuturan adiknya, mereka berdua segera melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam untuk ditindaklanjuti.

 

Dari hasil pengembangan dan keterangan korban, terungkap bahwa paman korban berinisial ST (48) juga terlibat dalam kasus ini. Paman korban diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2021, saat korban masih berusia 9 tahun, hingga korban berusia 11 tahun.

 

ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam, sementara ayah kandung (NB) dan ibu kandung (RM) korban diamankan di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

 

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Subulussalam dan telah mengakui semua perbuatan mereka saat diinterogasi.

 

“Ketiga tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” ujarnya.

 

Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini

MA

Recent Posts

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

15 jam ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

15 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

15 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

1 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

1 hari ago