HUKUM

Terpidana Monumen Islam Samudera Pasai Gagal di Eksekusi Ke Penjara

Aceh Utara : Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Badli, merupakan terpidana kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara, dalam perawatan medis Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe .

Akibatnya Tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, terpaksa menunda eksekusi mantan kadis ke penjara untuk menjalani sisa hukuman atas kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara dari tahun 2012 hingga 2017.

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar melalui Plh Kasi Intel Ivan Najjar Alavi, menjelaskan, dalam kasus tersebut ada lima terpidana, empat di antaranya telah dieksekusi beberapa bulan lalu setelah ada putusan Mahkamah Agung RI. Sedangkan Terpidana Fadhullah Badli belum bisa di eksekusi, karena dalam keadaan sakit dibuktikan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang diserahkan oleh pihak keluarga dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe .

“Untuk memastikan terkait informasi tersebut, tim JPU bersama dengan tim Medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu telah mendatangi tempat terpidana di rawat, untuk memastikan dan memeriksa kondisi kesehatannya, karena pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan sebelum penahanan/eksekusi. “kata Ivan, Selasa (11/03/2025).

Lanjutnya, atas dasar itu pihaknya belum dapat melaksanakan Eksekusi Pidana terhadap yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan terpidana  Fathullah Badli dalam kondisi yang tidak sehat, dimana ditemukan Lutut (patella) kanan bergeser ke samping disertai Fraktur Tubercle Fibula dan menderita Hipertensi dengan tekanan darah tinggi dan membutuhkan pendampingan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, terpidana Fadhullah Badli mendapatkan vonis Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.400 juta  serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. Rp. 254 juta lebih,”pungkasnya.

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

4 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

5 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago