Aceh Utara : Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Badli, merupakan terpidana kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara, dalam perawatan medis Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe .
Akibatnya TimĀ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, terpaksa menunda eksekusi mantan kadis ke penjara untuk menjalani sisa hukuman atas kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara dari tahun 2012 hingga 2017.
Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar melalui Plh Kasi Intel Ivan Najjar Alavi, menjelaskan, dalam kasus tersebut ada lima terpidana, empat di antaranya telah dieksekusi beberapa bulan lalu setelah ada putusan Mahkamah Agung RI. Sedangkan Terpidana Fadhullah Badli belum bisa di eksekusi, karena dalam keadaan sakit dibuktikan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang diserahkan oleh pihak keluarga dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe .
“Untuk memastikan terkait informasi tersebut, tim JPU bersama dengan tim Medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu telah mendatangi tempat terpidana di rawat, untuk memastikan dan memeriksa kondisi kesehatannya, karena pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan sebelum penahanan/eksekusi. “kata Ivan, Selasa (11/03/2025).
Lanjutnya, atas dasar itu pihaknya belum dapat melaksanakan Eksekusi Pidana terhadap yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan terpidanaĀ Fathullah Badli dalam kondisi yang tidak sehat, dimana ditemukan Lutut (patella) kanan bergeser ke samping disertai Fraktur Tubercle Fibula dan menderita Hipertensi dengan tekanan darah tinggi dan membutuhkan pendampingan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, terpidana Fadhullah Badli mendapatkan vonis Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.400 jutaĀ serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. Rp. 254 juta lebih,”pungkasnya.
sumber: rri.co.id