Aceh Tamiang – Setelah melakukan pengintaian dan pengawasan, tim gabungan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh Tamiang berhasil mengungkap upaya penyelundupan methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kg.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyampaikan Operasi ini bermula dari informasi dan analisis dilakukan tim gabungan terhadap upaya sejumlah pelaku yang terindikasi terlibat penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed. ,
”Dalam operasi ini, tim berhasil menyita 9 karung berisi 179 bungkus methamphetamine yang telah berpindah lokasi disembunyikan di kebun sawit, “Rilis Leni Rahmasari,Kamis 06/02/2015).
Lokasi kebun sawit ini ditemukan tim gabungan dari pemeriksaan salah satu orang inisial M dicurigai terlibat dalam kegiatan penyelundupan.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi kebun dijadikan tempat Penyimpan barang tersebut.
“Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini berinisial M., “ Rilis Leni Rahmasari,
Keberhasilan pengungkapan Modus penyelundupan narkotika melalui jalur laut dan lokasi penyimoanan dikebun sawit menunjukkan sinergitas Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari,
menyampaikan apresiasi dan berkomitmen menjunjung tinggi integritas. Team gabungan terdiri Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.
Sumber: rri.co.id