News

Tanam Ganja, Warga Bener Meriah Dibekuk Polisi

Redelong: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap praktik ilegal penanaman narkotika jenis ganja yang tersembunyi di balik kebun kopi di Desa Pantan Kemuning, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Satu orang diduga pelaku berinisial AB (47), diamankan dalam penggerebekan pada Jumat (25/7/2025).

 

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja tumbuh di sela-sela kebun kopi milik warga.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan ladang ganja yang ditanam di antara pepohonan kopi.

 

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengidentifikasi pemilik kebun ialah AB (47), warga kampung Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung di kampungnya.

 

“Saat diinterogasi dan diperlihatkan video kebun tersebut, pelaku mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya dan ia sendiri yang menanamnya,” ungkapnya.

 

Dari lokasi dan hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yakni:120 batang tanaman ganja siap panen, 1 karung ganja kering dengan berat bruto 273,4 gram, 1 tupperware berisi ganja seberat 404,4 gram, 1 botol minyak rambut berisi ganja seberat 13,5 gram, 1 blok kertas paper rokok, serta 1 unit HP Nokia warna hitam.

 

AKBP Aris Cai menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, ini sangat membantu kerja kepolisian,” ujarnya.

 

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta menyusun langkah-langkah lanjutan berupa gelar perkara, pemberkasan, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penanaman ganja tersebut.

Sumber : https://www.rri.co.id/aceh

MA

Recent Posts

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…

16 jam ago

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…

16 jam ago

Polisi Imbau Warga Waspadai Karhutla Usai Kebakaran Ilalang di Batuphat Barat

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…

16 jam ago

Polisi Ingatkan Pelajar SMA Negeri 1 Nisam Antara Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying

ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…

16 jam ago

Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar SMA Negeri 1 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…

16 jam ago

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…

1 hari ago